Breaking News

Soal Lahan Transmart, Banyak Syarat dari Pemkot, Direktur MBS Merasa Terjepit

Salah satu opsi tersebut, yakni MBS tidak memasukkan lahan seluas 6 ribu meter persegi sebagai lahan dibangunnya gedung Transmart.

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/anjas pratama
Direktur MBS, Agus Dwi Tarto (kemeja putih, ketiga dari kiri) saat bersama Gubernur Awang Faroek Ishak dalam acara di Convention Hall Samarinda.  

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya opsi dari Pemkot Samarinda yang memungkinkan MBS bisa langsung mengurus izin tanpa harus mengubah RTRW Samarinda ditanggapi Agus Dwi Tarto, Direktur Perusda MBS, saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (8/12/2017). 

Salah satu opsi tersebut, yakni MBS tidak memasukkan lahan seluas 6 ribu meter persegi sebagai lahan dibangunnya gedung Transmart

"Aduh, bagaimana ya, kalau pandangan orang, kasih opsi itu, ya kalau bisa yang menguntungkan. Misalkan saja, kalah 6 ribu meter ini, dibuatkan ruko.

Baca: Lembaga Anti Korupsi Kaltim Urusi Politik Praktis, Ini Sindiran Pokja 30

Baca: Fredrich Yunadi Ungkap Alasan Mundur Jadi Kuasa Hukum Novanto, Ini Kata Pengacara Lainnya

Baca: Perjuangan Induk Monyet, Usai Ditabrak Motor Ia Berjuang Selamatkan Anaknya dari Santapan Anjing

Satu meter persegi disewakan Rp 3 juta. Nah, uang yang hilang itu berapa ya ? (Jika harus hilangkan 6 ribu meter persegi). Masa yang namanya Perusda, diminta kuat setor PAD, tetapi kesempatannya dilemahkan.

Sedihlah saya itu kadang-kadang. Mau nangis rasanya. Kasih opsi kok melemahkan Perusda. Cara berpikirnya bagaimana?" ucapnya. 

Ia pun tak menampik jika investor bisa saja jenuh dengan kondisi peluang investasi yang terkesan ribet tersebut. 

Baca: Hadir di Pelantikan Panglima TNI, Tak Berkata-kata Jenderal Gatot yang Gandeng Istri Hanya Tersenyum

Baca: Diduga Melanggar Dispilin, Kejati Kaltim Copot Aspidsus, Ini yang Pelanggaran Dilaporkan

Baca: Deretan 10 Artis Indonesia Ini Berani Pamer Foto Seksi di Instagram, Hot Banget!

"Ya, kalau bahasa orang sini, muyak gitu loh. Gimana ya. Kok jadi membabi-buta pemerintah ini.

Rakyatnya katanya harus dicintai. Kami disuruh minta aturan, ya ikut. Kalau dilihat tak ada koordinasi dengan BPN, saya tak mengerti. Sampai hari ini, sertifikasi kami di BPN masih 4,1 Ha.

Misalnya gini, sampeyan punya lahan, punya sertifikat, dan juga tercatat di BPN. Tetapi tiba-tiba anda ditimpa, ya gimana?" kata Agus Dwi Tarto. 

Baca: Lokasi Transmart Masuk Kawasan Hijau dalam RTRW Samarinda, Apakah Cacat Hukum?

Baca: Akankah Lopicic Tetap Bersama dengan Persiba di Liga 2 Nanti? Ini Jawaban Pemain Asal Montenegro

Baca: Jadwal Lengkap dan Siaran TV Liga Spanyol Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!

Legalisir 4,1 Ha tersebut, disebut Agus sudah fix diterima dari BPN. 

"Loh kalau dari BPN, kami sudah dapat legalitas dari BPN seluas itu (4,1 Ha). Kok jadi susah begini.  Ini tak ada koordinasi. Mestinya kan gampang.

Apa susahmya sih? Tinggal toel (sampaikan) ke pak Gubernur dan bilang, minta maaf, dulu saya (Pemkot)  tak konfirmasi ke bapak sebagai pemegang sertifikat," ucapnya. 

Baca: Resmi Jadi Panglima TNI, Presiden Jokowi Tepuk Pundak Marsekal Hadi Tjahjanto 3 Kali

Baca: Hari Ini Tepat 37 Tahun John Lennon Tewas Tertembak, Ini 6 Fakta Mengenai Kematiannya

Baca: Bagi 600 Helm untuk Pelajar Teluk Pandan, Wabup: Jangan Mau Dibonceng Jika tak Pakai Helm

Cara-cara ini yang diharap Agus bisa dilakukan Pemkot, yang daerahnya nanti akan kebagian rezeki dengan masuknya tersebut.

Bukan dengan cara-cara saklek, harus dengan formalitas terus menerus. 

"Cair dululah. Sambil-sambil ngopi. Kalau saya diformalkan, kan jadi terjepit.

Saya tak bisa apa-apa. Ini kan kewenangan pemerintah. Terpaksa saya ikuti aturan. Duduk manis," ujarnya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved