Pendiri Ponpes di Bontang Cabuli Lima Santriwati, Ini Modus Aksi Bejatnya, Korban Ada yang Hamil

Lima orang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Kota Bontang menjadi korban pencabulan.

Editor: Sumarsono
Ilustrasi 

Baca: Antisipasi Difteri, Walikota Ini Perintahkan Vaksin Massal untuk Murid SD

Dari informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi pondok pesantren dimaksud.

Hanya saja para korban yang dimaksud sudah tak ada yang menetap di Ponpes.

Polisi bersama Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bontang terus menggali informasi terkait, hingga ke rumah salah satu korban jalan poros Bontang-Kutai Timur.

Berkat pendampingan dari P2TP2A, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah mendapat perlakukan tak senonoh selama menimba ilmu agama di Ponpes NM.

"Setelah ada pengakuan tersebut, anggota langsung bergerak menjemput pelaku di rumahnya," katanya.

Baca: RTRW akan Diubah Hanya Demi Akomodir Bisnis? Pengamat Kebijakan Publik Ingatkan Hal Ini

Baca: Kota yang Diperebutkan Sejak Jaman Dulu, Suci bagi Tiga Agama Besar, Ini 10 Fakta Yerusalem

Baca: Waduh, Pelaku Peredaran Narkoba di Samarinda Ini Juga Terima Uang Dolar saat Transaksi

Dari pengakuan para korban, mereka dicabuli secara bergiliran.

Korban pertama, sebut saja Bunga (14) kini hamil 6 bulan, sementara korban kedua usia 15 tahun merupakan saudara kandung Bunga.

Selanjutnya, secara berturut-turut, IM memangsa 3 korban yang lebih dewasa. Mereka usia 17, 16 dan 20 tahun.

Baca: Biar Lebih Mudah, Tahun Depan Pertamina Luncurkan Bright Gas Kemasan 3 Kg

Baca: VIDEO – Begini Aksi Kecam Trump di Ibu Kota Kalimantan Timur

Baca: Pamer Foto Mesra Bareng Suami, Tangan Hamish Daud ke Raisa Ini Bikin Netizen Salfok

Kapolres menambahkan, salah satu modus tersangka menjalankan aksi bejatnya, yakni meminta korban membersihkan ruang kerja pelaku.

Setelah di dalam ruangan, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan mengancam korban apabila tak mengindahkan permintaannya.

"Tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di ruang kerja tersangka, yakni di dapur dan dalam kamar," tandas Dedi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved