Edisi Cetak Tribun Kaltim
Transmart Masih Terkatung-katung, Direktur Perusda MBS Mau Nangis: Muyak Gitu Loh. . .
Salah satu opsi tersebut, yakni MBS tidak memasukkan sebagian lahan, yakni seluas 6 ribu M2 sebagai kawasan dibangunnya Transmart.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana pembangunan Transmart di Samarinda masih menemui batu sandungan.
Sebagian kawasan yang akan dibangun Transmart ternyata masuk hutan kota.
Pemkot Samarinda pun memberikan opsi yang memungkinkan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) bisa langsung mengurus izin tanpa harus mengubah RTRW Samarinda.
Salah satu opsi tersebut, yakni MBS tidak memasukkan sebagian lahan, yakni seluas 6 ribu M2 sebagai kawasan dibangunnya Transmart.
Terkait opsi yang disampakan Pemkot Samarinda, Tribun mencoba meminta tanggapan Agus Dwi Tarto, Direktur Perusda MBS, Jumat (8/12/2017).
Baca: Dimulai dari Tahun 2013, Ini Jalan Panjang Transmart, Sempat Diwarnai Tudingan Gratifikasi
Baca: Soal Lahan Transmart, Banyak Syarat dari Pemkot, Direktur MBS Merasa Terjepit
Baca: Lokasi Transmart Masuk Hutan Kota, RTRW Samarinda Bakal Direvisi?
Baca: Masalah Datang Terus, Investor Transmart di Samarinda Mulai Pikir-pikir, Bakal Hengkang ?
"Aduh, bagaimana ya, kalau pandangan orang, kasih opsi itu, ya kalau bisa yang menguntungkan. Misalkan saja, kalah 6 ribu meter ini dibuatkan ruko. Satu meter persegi disewakan Rp 3 juta. Nah, uang yang hilang itu berapa ya? Masa yang namanya Perusda, diminta kuat setor PAD, tetapi kesempatannya dilemahkan. Sedihlah saya itu kadang‑kadang. Mau nangis rasanya. Kasih opsi kok melemahkan perusda. Cara berpikirnya bagaimana?," kata Agus.
Ia pun tak menampik jika investor bisa saja jenuh dengan kondisi peluang investasi yang terkesan ribet tersebut.
"Ya, kalau bahasa orang sini, muyak gitu loh. Gimana ya. Kok jadi membabi buta pemerintah ini. Rakyatnya katanya harus dicintai. Kami disuruh minta aturan, ya ikut. Kalau dilihat tak ada koordinasi dengan BPN, saya tak mengerti. Sampai hari ini, sertifikasi kami di BPN masih 4,1 hektare. Misalnya gini, sampeyan punya lahan, punya sertifikat, dan juga tercatat di BPN. Tetapi tiba‑tiba Anda ditimpa, ya gimana?" ungkap Agus.
Legalisir 4,1 hektare tersebut, disebut Agus sudah fix diterima BPN.
"Loh kalau dari BPN, kami sudah dapat legalitas dari BPN seluas itu (4,1 Ha). Kok jadi susah begini. Ini tak ada koordinasi. Mestinya kan gampang. Apa susahmya sih, tinggal toel (sampaikan) ke pak Gubernur dan bilang, minta maaf, dulu saya (Pemkot) tak konfirmasi ke Bapak sebagai pemegang sertifikat," ucapnya.
Cara‑cara ini yang diharap Agus bisa dilakukan Pemkot, yang daerahnya nanti akan kebagian rezeki dengan masuknya tersebut.
Baca: Digosipkan Hamil Gara-gara Perutnya Terlihat Buncit, Begini Reaksi Marissa Nasution
Bukan dengan cara‑cara saklek, harus dengan formalitas terus menerus.
"Cair dulu lah. Sambil‑sambil ngopi. Kalau saya diformalkan, kan jadi terjepit. Saya tak bisa apa‑apa. Ini kan kewenangan pemerintah. Terpaksa saya ikuti aturan. Duduk manis," ujarnya.
Baca: Los Angeles Kebakaran Hebat, Warganet Ungkap Karma Pernyataan Trump Soal Yerusalem
Baca: Ibu Hamil, Waspada Polusi Udara! Ini Akibatnya bagi Janin di Kandungan
Baca: Aduh. . . Lagi Pose Bareng Fans Tiba-tiba Seorang Wanita Sodori Alat Bantu Seks ke Wajah Puyol
Baca: Derbi Bergengsi, Duo Manchester Berlaga di Old Trafford, Inilah Jadwal Siaran Langsung Akhir Pekan
Tergantung Daerah
Belum jelasnya persoalan perizinan lahan Transmart Samarinda yang akan dibangun oleh Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) ikut dikomentari pihak Transmart melalui Herman Budi Susilo, GM Expansion Senior Transmart, Jumat (8/12/2017).
Kepada Tribun, Herman mengatakan, hingga saat ini belum menerima soal kabar lahan Transmart seluas 6.000 M2 masuk kawasan hutan kota tersebut.
"Ini yang di Samarinda ya? Sampai sekarang belum (tahu). Kami sampai saat ini menunggu. Kami ini kan sebagai pihak penyewa. Jadi, yang membangun kan pihak MBS," ucapnya.
Meski demikian Herman menyatakan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan pemerintah untuk segera mempercepat langkah perizinan tersebut.
Transmart sendiri meyakinkan bahwa ekonomi daerah akan terangkat jika sudah ada Transmart di Samarinda.
Kapan itu bisa terlaksana, kembali tergantung pada pemerintah daerah untuk mempercepat, baik itu di Pemkot Samarinda dalam hal perizinan, maupun Pemprov melalui MBS selaku pihak yang ajukan perizinan.
"Kami kan mau berinvestasi di sana. Ingin membantu Samarinda untuk peningkatan ekonominya. Dari serapan tenaga kerja. Dari UKM‑UKM‑nya. Kan nanti yang mensuplai ke kami, bukan hanya perusahaan nasional, tetapi juga supplier dari UKM," ucapnya.
"Belum lagi pendapatan asli daerahnya (dari hasi sewa gedung). Kami ingin secepatnya. Tetapi, kalau tak memungkinkan, perlu menunggu, ya kami menunggu. Kami (Transmart) ikuti aturan saja," tambahnya.
Persoalan ini, diakuinya bukan menjadi masalah pertama kali yang pernah terjadi dalam pembangunan Transmart di kota‑kota lain.
Herman menyatakan, harusnya kalau pemerintah daerah memiliki visi yang seperti itu (mempercepat perizinan), maka itu bagus.
Di beberapa kota, kebanyakan mereka membantu dan mendukung. Ini bukan masalah pertama yang dihadapi Transmart. Masing‑masing daerah itu punya karakteristik. Ya, tergantung daerahnya.
"Ada yang dipercepat, ada yang biasa‑biasa saja. Ada juga yang mempersulit. Itu juga ada," kata Herman Budi.
Imbas dari adanya persoalan ini, mau tak mau, berdampak pada proses pembukaan Transmart yang diagendakan awal.
Sebagai informasi, dalam grounbreaking lalu, Transmart memperkirakan opening dan operasional Transmart Samarinda bisa dilakukan sekitar Desember 2018.
Ini jika proses pembangunan sudah dilakukan Januari bulan depan.
"Normalnya, jika izin semua sudah dapat, maka jangka waktu pembangunan itu 11 bulan (sejak dimulai pembangunan). Adanya hal ini, pasti memperlambat. Intinya kami sebagai investor menunggu saja. Semakin lama, kami semakin tak bisa bergerak. Ya kan ?," ucapnya.
Tribun pun menanyakan kepastian kembali, apakah tetap akan menunggu atau cabut dari Kaltim dengan adanya persoalan ini.
Diakui Herman, pihaknya akan mempertanyakan persoalan ini kepada Pemprov Kaltim, sebagai pihak yang melakukan MoU dengan Transmart.
"Ya, tergantung ya. Artinya, kami tak bisa ada target yang terundur‑undur. Kami harus menanyakan kepastiannya. Kalau terlalu lama, kami harus pikir‑pikir pertimbangkan lagi," ucapnya. (*)