Pilgub Kaltim 2018
Publik Pertanyakan Netralitas Polri, pada Momen Ini Safaruddin Siap Tanggalkan Jabatan Kapolda
Ia menambahkan, dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 tertanggal 3 Juni 2014, juga menjelaskan larangan polisi untuk berpolitik.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Los Angeles Kebakaran Hebat, Warganet Ungkap Karma Pernyataan Trump Soal Yerusalem
Ilmuwan Klaim Air Mata dan Liur Bisa Jadi Sumber Tenaga Listrik, Begini Cara Kerjanya
Ia meminta Bawaslu jangan hanya mengawasi pejabat Pemprov Kaltim saja. Tetapi pejabat di Kepolisian Republik Indonesia juga perlu diawasi, jika ada anggotanya menyatakan resmi ikut di pemilihan Gubernur Kaltim 2018.
Menurut dia, jika Bawaslu Kaltim menindaklanjuti laporan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim terkait tuduhan lima pejabat Pemprov diduga melakukan politik praktis, maka institusi kepolisian juga harus dipantau.
Jika ada anggota Polri yang menyatakan mencalonkan diri di Pilkada, maka institusi Polri harus diawasi. Karena, oknum tersebut bisa dikatakan melanggar sikap netral Polri dalam politik.
Sikap netral Polri itu sudah diatur di Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal itu mengatakan, bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak pilik dan dipilih.
"Bila ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, termasuk dalam politik, maka harus mengundurkan diri atau sudah purna tugas. Sikap netral Polri dalam politik juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Peraturan tersebut mengatur sanksi bagi anggota Polri yang melanggar kode etik profesi," tutur Roy, kepada Tribun, Jumat (9/12/2017).
Ia menambahkan, dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 tertanggal 3 Juni 2014, juga menjelaskan larangan polisi untuk berpolitik.
"Untuk diketahui, sekarang sudah hampir semua calon tidak mengindahkan aturan-aturan di institusi masing masing. Ini menjadi fenomena Pilkada, bahwa sampai saat ini Bawaslu Kaltim seperti harimau yang hanya mengaum, tanpa bisa menerkam mangsanya," sindir Roy yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Banyaknya kandidat yang sudah melakukan kampanye baliho, spanduk dan kegiatan lainnya menimbulkan pro kontra.
"Seharusnya Bawaslu Kaltim) jangan menunggu, tapi jemput bola. Jangan menunggu laporan dari mana-mana," tandasnya. (*)