Sandi Ogah Tayangkan Video Rapim ke YouTube, Ternyata Ahok Sudah Bikin Pergubnya!
Ternyata, kebijakan menayangkan video-video rapat agar bisa dilihat publik diatur dalam peraturan gubernur.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ternyata, kebijakan menayangkan video-video rapat agar bisa dilihat publik diatur dalam peraturan gubernur.
Pergub tersebut ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 16 Agustus 2016.
Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.
Pergub itu bisa diakses melalui laman jdih.jakarta.go.id milik Pemprov DKI Jakarta.
Media berbagi video yang biasa digunakan Pemprov DKI Jakarta saat itu adalah YouTube.
Baca: Pemprov DKI Tak Lagi Unggah Video ke YouTube, Ini Alasan Sandiaga Uno
Pemprov DKI Jakarta memiliki akun YouTube resmi bernama Pemprov DKI Jakarta.
Pada Pasal 2 poin kedua pergub tersebut tertulis tujuan penayangan video untuk menjamin hak warga agar bisa mengetahui proses kebijakan publik, pengambilan keputusan, dan alasannya.
Selain itu, untuk mendorong partisipasi masyarakat dan pengambilan keputusan kebijakan publik.
Penayangan video rapat juga bertujuan menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Pasal 4 pergub itu, diatur mekanisme penayangannya.
Penayangan video dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat kedinasan.
Baca: Beredar di Medsos Foto Seksi Eks Anggota DPRD Nunukan, Begini Pengakuannya
Baca: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Bentuk Asli Kabah tanpa Kain Penutup Kiswah
Baca: Unggah Foto Ritual Berendam, Roro Fitria Disindir dari Keraton Mana, Jawabannya Nggak Sangka!
Baca: Ada Rasa Pisang hingga Cokelat, Amankah Kondom Tersebut untuk Kesehatan?
Baca: Miris. . . Bocah Ini Pakai Kantong Plastik Tutupi Perutnya yang Berlubang Selama 8 Tahun!
Baca: Rumah Murah Baru Terbangun 700 Unit, yang Antre Sudah 3.000 Orang!
Namun, kini Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mengunggah video rapat pimpinan dan rapat kedinasan lainnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, mengunggah video rapat ke akun YouTube lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Banyak pihak yang menjadikan video itu sebagai meme, baik yang mendukung maupun tidak mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 sehingga mereka saling memprovokasi.
"Kami melihat manfaat dan mudaratnya. Kemarin, mengunggah (video rapim) pertama itu jelas sekali mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya," ujar Sandiaga. (Kompas.com/Jessi Carina)