BREAKING NEWS - Divonis Bebas, Elly dan Abun Langsung Tinggalkan Rutan dan Lapas
Proses administrasi pembebasan langsung ditangani penuntut umum Agus dan Reza, kuasa hukum, dan Rutan Sempaja dan Lapas Samarinda.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan bebas murni dari segala tuduhan pemerasan dan pencucian uang, Hery Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah meninggalkan Rumah Tahanan Sempaja Samarinda dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Samarinda, di Jalan Sudirman, Selasa (12/12) malam.
Proses administrasi pembebasan langsung ditangani penuntut umum Agus dan Reza, kuasa hukum, dan Rutan Sempaja dan Lapas Samarinda.
Sebelum maghrib, Elly yang ditahan di Rutan Sempaja, Samarinda, langsung dibebaskan. Ia ditemani kuasa hukumnya Roy Hendrayanto dan Jupri.
Sebelum meninggalkan Rutan, Elly dijemput istri dan anaknya. Ia resmi dibebaskan sejak menjalani penahanan bulan Juli 2017 lalu.
Baca juga:
BI Kaltim Cetak 500 Wirausahawan Via Mini University
Dunia Sudah Memasuki Era Revolusi Industri Jilid IV, Apa Itu? Apa Dampak untuk Pelaku Usaha Kaltim?
Pernah Katakan Lebih Mudah Atasi Banjir Jakarta Jika Jadi Presiden, Hidayat Tagih Janji Jokowi
Hadi Tjahjanto Baru Saja Menjabat Panglima TNI, Istrinya Sudah Didera Kabar Hoax
Detik-detik Penyuka Tantangan Ekstrem Jatuh dari Menara dan Tewas, Pilu Kisah Dibaliknya
Ungkit Kata Anies Baswedan di Kampanye Ingin 'Ciptakan Kolam', Akun Ini Lalu Singgung Banjir Jakarta
Hari Gini Masih Ada Negara Yang Tidak Memiliki Bandara? Faktanya Demikian, Ini 6 Negara Tersebut
Di Ajang KTT Luar Biasa OKI, Jokowi akan Tolak Pernyataan Trump Soal Yerusalem Jadi Ibukota Israel
Sambil menenteng mainan untuk anaknya, Elly terlihat bahagia setelah menghirup udara bebas.
"Kami mendampingi klien untuk membebaskan. Itu sesuai dengan perintah putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim sudah jelas dibebaskan setelah diucapkan putusan bebas dilaksanakan," jelas Roy.
Setelah membebaskan Elly, giliran Abun dibebaskan dari tempat penahanannya di Lapas Klas II Samarinda.
Abun terlihat santai mengenakan celana pendek dipadu kaus warna putih dilengkapi kopiah.
Sekitar pukul 19.30 Wita, tim penuntut umum dan penasihat hukum memproses administrasi.
Abun hanya mengatakan, terimakasih kepada media yang meliput selama sidang. "Terima kasih ya, terima kasih," ucap Abun sambil menuju mobil Alphard bernomor KT 1048 BI.
Untuk diketahui Abun dan Elly ditahan oleh penyidik sejak 17 Maret 2017. Setelah ditahan 100 hari di Mabes Polri, mereka dipindahkan ke Rutan dan Lapas Klas II Samarinda sejak bulan Juli 2017.
Dalam perkara yang diusut Mabes Polri dan Polda Kaltim, diduga ada pemerasan dan dugaan pencucian uang oleh Abun dan Elly terkait pengelolaan lahan parkir di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Palaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abun, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sedangkan terdakwa Elly dituntut enam tahun penjara karena tuduhan pemerasan dengan pasal 368 ayat (1) KUHP. (*)