Korupsi KTP Elektronik

Awalnya Meminta, Belakangan Setya Novanto Menolak Diperiksa Dokter RSPAD

Saat itu sebenarnya masih tahap awal ketika Hakim Ketua, Yanto, kembali membuka sidang karena sebelumnya sempat diskors.

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

Maqdir melanjutkan, setelah berbicara dengan dokter ahli, terdapat kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan antara dokter umum dengan dokter ahli akan tidak berimbang.

"Sehingga kami memutuskan untuk tidak diteruskan pemeriksaan oleh dokter umum ini karena tidak ada gunanya juga," ungkap Maqdir.

Baca juga:

Belum Genap Semusim di Paris, Neymar Serius Jajaki Pindah ke Real Madrid?

Bersamaan Agenda Penting Ini, Persija Batal Ikut Piala Gubernur Kaltim

Divonis Bebas, Kejati Tunggu Salinan Putusan Abun dan Elly

Wow, 100 Sekolah di Bumi Etam Dapat Kuota 24 Terra Byte dari Provider Ini

Maqdir kemudian menyampaikan permintaan agar Setya Novanto diberikan kesempatan untuk diperiksa langsung di RSPAD.

"Ini dilihat orang banyak. Majelis sudah memberikan kesempatan yang sama. Baik kepda penuntut umum maupun kepada saudara penasehat hukum," kata Hakim Yanto.

Yanto kemudian memutuskan untuk kembali skors sidang apakah melanjutkan pemeriksaan atau tidak. Soalnya, tim dokter yang dihadirkan KPK mengatakan Novanto sehat. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved