Dikawal Ketat Polisi, Berompi Oranye Tahanan KPK Setya Novanto Digiring Masuk Ruang Sidang
Ia turun dari mobil dan berjalan memasuki ruang sidang dengan mendapatkan pengawalan ketat polisi dan petugas pengamanan.
Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017) - OMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
[IHSANUDDIN, Kompas.com/Glery Lazuardi, Tribunnews]
Halaman 2 dari 2