Dikawal Ketat Polisi, Berompi Oranye Tahanan KPK Setya Novanto Digiring Masuk Ruang Sidang

Ia turun dari mobil dan berjalan memasuki ruang sidang dengan mendapatkan pengawalan ketat polisi dan petugas pengamanan.

Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017) - OMPAS.com/ABBA GABRILLIN 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek e-KTPSetya Novanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan.

Pantauan Kompas.com, Novanto tiba menggunakan mobil tahanan KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Ia langsung turun dari mobil dan berjalan memasuki ruang sidang dengan mendapatkan pengawalan ketat dari polisi dan petugas pengamanan.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto Firman Wijaya mengatakan bahwa kondisi kliennya tak menentu menjelang sidang perdananya ini.

"Ya up and down-lah ya. Kita lihat saja nanti," kata Firman di Pengadilan Tipikor, pagi ini.

Sedot Perhatian Publik

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto, pada Rabu (13/12/2017). 

Sidang itu menarik perhatian publik. Hal ini terlihat dari jumlah wartawan yang menghadiri sidang tersebut. Berdasarkan pemantauan, wartawan dari berbagai media massa sudah memadati sekitar lokasi sidang.

"Kartu id disediakan 150 sudah habis semua. Padahal jumlah total pengunjung sidang hanya 100," ujar Chief Security Pengadilan Tipikor, Wachidin, kepada wartawan ditemui di lokasi, Rabu (13/12/2017). 

Untuk membantu awak media bekerja, pihak Pengadilan Tipikor sudah menyediakan beberapa unit pengeras suara atau speaker. 

"Nanti ada speaker," kata dia.

Sementara itu, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dibantu Polres Metro Jakarta Pusat dikerahkan untuk mengamankan sidang. Mereka berjaga mulai dari luar gedung Pengadilan Tipikor sampai ke bagian dalam.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengdilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan perdana korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Sidang ini agendanya adalah mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta PusatYanto. Sementara untuk hakim anggotanya adalah Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Syaifudin.

Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
 

[IHSANUDDIN, Kompas.com/Glery Lazuardi, Tribunnews]

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved