Dugaan Pungli TPK Palaran

Divonis Bebas, Kejati Tunggu Salinan Putusan Abun dan Elly

Setelah menerima salina putusan, lanjut dia, akan dikaji dan segera memberikan pendapat terkait putusan Abun dan Elly.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, M Yusuf. 

"Peluangnya, kita lihat pertimbangan diputusan itu, apakah ada celah untuk kasasi," tambahnya.

‎Sebelum berpendapat, Yusuf menambahkan, akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kejagung lebih dulu.

Pasalnya, perkara itu menjadi perhatian secara nasional.

"Kita akan melaporkan dulu ke Kejagung dan Mabes Polri. Itukan perkara dari tim Saber Pungli. Yang bentuk Saber Pungli itukan Pak Presiden (Joko Widodo)," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved