Berita Kaltim Terkini
DPRD Kaltim Minta BUMD Laporkan Kinerja Secara Berkala, Wanti-wanti Jangan Sampai Terjerat Hukum
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud yang menilai bahwa proses laporan kinerja BUMD penting dilakukan dan dibuat secara berkala
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Kaltim kembali mewanti–wanti atau mengingatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak terjerat hukum dan terus melaporkan kinerjanya secara berkala.
Hal ini diungkapkan, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud yang menilai bahwa proses laporan kinerja BUMD penting dilakukan dan dibuat secara berkala.
Bukan hanya sebagai penguatan tata kelola BUMD di Kaltim, namun ini menjadi sebuah langkah strategis untuk mendukung proses legislasi.
Baca juga: Pelabuhan Samarinda Akan Tambah Alat Sinar X untuk Cegah Penyelundupan Sabu
Politikus Partai Golkar ini juga menekankan percepatan penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan naskah akademik soal penyesuaian status hukum BUMD, juga mesti dirampungkan.
Penguatan ini sebagai prasyarat penganggaran melalui rencana bisnis dan analisis investasi.
“Kami sepakat untuk meminta pelaporan kinerja BUMD secara berkala kepada Komisi II DPRD Kaltim nanti,” tegasnya, melalui keterangan tertulis, Senin (6/10/2025) kepada Tribunkaltim.co.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga didorongnya agar segera menyusun Ranperda khusus.
Terutama terkait penyertaan modal sebagai payung hukum yang komprehensif.
“Dari sisi regulasi juga kita dorong tentunya,” imbuhnya.
Turut menambahkan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, bahwa perumusan Ranperda merupakan langkah menyokong BUMD.
Ia juga mengingatkan agar prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama.
"Prinsip kehati-hatian ini penting, terutama dalam setiap tahapan perumusan Ranperda sebelum resmi jadi Perda," kata Politikus Gerindra ini.
Salah satu yang paling krusial dan sensitif adalah masalah penyertaan modal kepada BUMD.
Ia mewanti-wanti bahwa keputusan yang diambil hari ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pahit di kemudian hari jika dilakukan serampangan.
"Seluruh proses harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko bagi pejabat maupun direksi BUMD," tandasnya.
Penegasan nomenklatur, identitas hukum perseroan, hingga pembaruan BUMD dan tujuan usaha agar lebih relevan dengan dinamika industri turut ditekankannya.
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Tegaskan BBM Subsidi Tidak untuk Perindustrian |
![]() |
---|
BBM Subsidi di Kaltim Bukan Buat Perindustrian, Rudy Mas'ud Ingatkan Pertamina |
![]() |
---|
Dinkes Kaltim Fokus Mendorong Percepatan Pembentukan SLHS untuk SPPG |
![]() |
---|
Alasan PKB sebut Fahmi Fadli Layak Calon Gubernur di Pilkada Kaltim 2029, Rekam Jejak Bupati Paser |
![]() |
---|
Kajati Kaltim Supardi Fokus Berantas Korupsi Pertambangan Batubara, Bakal Ekspose dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.