MA Kabulkan Eksepsi Kementerian ESDM Lawan PT EMJ

Putusan bernomor : 59 PK/TUN/2005, dalam amar putusannya gugatan penggugat dalam hal ini PT. Etam Manunggal Jaya tidak dapat diterima.

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Mashuri Pandudaya‎ (ARH Law Firm diujung) Tim Kuasa Hukum KUD Padat Karya, saat hadir rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Kaltim. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung antara penggugat PT Etam Manunggal Jaya melawan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait lahan milik Koperasi Unit Desa (KUD) Padat Karya, mengabulkan permohonan eksepsi yang diajukan tergugat (Kementerian ESDM).

Putusan bernomor : 59 PK/TUN/2005, dalam amar putusannya gugatan penggugat dalam hal ini PT. Etam Manunggal Jaya tidak dapat diterima.

Tim penasihat hukum KUD Padat Karya, Mashuri Pandudaya mengungkapkan, berdasarkan salinan putusan dijelaskan, bahwa KP (Kuasa Pertambangan) eksplorasi atas nama PT. Etam Manunggal Jaya dengan sendirinya telah habis jangka waktunya tanpa diperpanjang.

Baca juga:

Jadi Calo CPNS, Pria Ini Himpun Setoran hingga Rp 4 Miliar! Begini Modusnya. . .

Ini Dua Enam Kejanggalan Polah Setya Novanto di Sidang Pokok Perkara

Muda Mudi Ini Jual Anak Kembarnya di Situs Jual Beli Online dan Jadi Viral, Begini Langkah Aparat

VIDEO - Nekat Melawan Arus, Pengendara Mobil dan Motor ini Akhirnya Dipaksa Mundur, Bikin Ngakak!

Jadi Korban Insiden Pertunjukan, Edison Berikan Kata-kata Mengejutkan ini Pada Demian

Kerap Disepelekan, Begini Ciri-ciri Jika Tubuh Kekurangan Vitamin E

"Sedangkan KP KUD Padat Karya masih berlaku. Hal inilah yang menjadi Novum (bukti baru) yang diajukan oleh Menteri ESDM sebagai Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi MA Nomor : 275 K/TUN/2005 Tanggal 14 Juni 2005. Dengan novum itu, tergugat memohon eksepsinya dikabulkan atau diterima majelis hakim," ungkap Mashuri Pandudaya‎, kuasa hukum KUD Padat Karya di Samarinda, Rabu (13/12/2017).

Ia menegaskan, dengan Putusan PK Mahkamah Agung No. 59 PK/TUN/2005, artinya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). ‎

"Dan atas dasar itulah pihak KUD Padat Karya melanjutkan proses ke Pemerintah Provinsi Kaltim, termasuk Dinas ESDM Kaltim untuk penerbitan IUP penyesuaian dan Operasi Produksi KUD Padat Karya dan proses penerbitan sertifikat C & C dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM," tegas Mas‎huri, kusa hukum yang bergabung di ARH Law Firm.

Jadi, lanjut dia, tindakan hukum Pemprov Kaltim sudah benar dan berdasar untuk memproses KP KUD Padat Karya yang merekomendasikan clean and clear (CNC).

"Yang jadi pertanyaan, apa legal standing PT. Etam Manunggal Jaya setelah putusan PK No. 59 PK/TUN/2005 itu? Kalau dari sisi hukum, apakah masih pantas melakukan klaim terhadap lokasi lahan sebagai miliknya setelah ada putusan PK No. 59 PK/TUN/2005," lanjut Mashuri mempertanyakan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved