Korupsi KTP Elektronik
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Setya Novanto, Reaksi Publik Luar Biasa, Ini Buktinya
Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto, pada Rabu (13/12/2017).
Sidang itu menarik perhatian publik.
Hal ini terlihat dari jumlah wartawan yang menghadiri sidang tersebut.
Berdasarkan pemantauan, wartawan dari berbagai media massa sudah memadati sekitar lokasi sidang.
Baca: Setya Novanto Batuk-batuk Jelang Sidang Perdana Dugaan Korupsi E-KTP Hari Ini
Baca: Hari Ini Sidang Perdana, Ini 5 Hakim Tipikor yang akan Mengadili Setya Novanto, Lihat Jejaknya
Baca: Sidang Dakwaan Dimulai Hari Ini, Setya Novanto Depresi. Gugurkah Praperadilan? Begini Pendapat Ahli
"Kartu ID disediakan 150 sudah habis semua. Padahal jumlah total pengunjung sidang hanya 100," ujar Chief Security Pengadilan Tipikor, Wachidin, kepada wartawan ditemui di lokasi, Rabu (13/12/2017).
Untuk membantu awak media bekerja, pihak Pengadilan Tipikor sudah menyediakan beberapa unit pengeras suara atau speaker.
"Nanti ada speaker," kata dia.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dibantu Polres Metro Jakarta Pusat dikerahkan untuk mengamankan sidang.
Mereka berjaga mulai dari luar gedung Pengadilan Tipikor sampai ke bagian dalam.
Baca: Wow, Pengabdi Setan Jadi Film Terlaris di Malaysia Sekarang, Segini Pendapatannya!
Baca: Kejati Kaltim Lanjutkan Perkara Korupsi di 2018, Pengamat Minta Tidak Dijadikan Alat Politk
Baca: Perkara Korupsi Masih Banyak di Kaltim, Kajati Bakal Lanjutkan Prosesnya Tahun Depan
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengdilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan perdana korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sidang ini agendanya adalah mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto.
Sementara untuk hakim anggotanya adalah Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Syaifudin.
Baca: Performa Ronaldo Merosot di Real Madrid, Bek Barcelona Beri Pembelaan
Baca: Apa Menu Sarapan Wanita Berpengaruh di Dunia? Kebiasaan Ratu Elizabeth Ini Sungguh tak Disangka!
Baca: Dominasi Chelsea Bungkam Huddersfield, Inilah Hasil Liga Inggris Pekan Ke-17
Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)