Sidang Dakwaan Dimulai Hari Ini, Setya Novanto Depresi. Gugurkah Praperadilan? Begini Pendapat Ahli

Sidang ini merupakan yang perdana bagi Novanto semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017) ini akan menggelar sidang dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN).

Sidang ini merupakan yang perdana bagi Novanto semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017.

Firman Wijaya selaku kuasa hukum Setya Novanto mengatakan, saat ini kliennya mulai depresi menjelang sidang perdananya yang tinggal menunggu beberapa jam.

"Yah kalau seperti itu ‎manusiawi lah ya," terang Firman, Selasa (12/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Lebih lanjut, Firman juga mengaku khawatir dengan rekam jejak kesehatan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif tersebut.

Ini karena memang sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi kesehatan Setya Novanto sering naik turun.

Dia pun berharap jelang sidang besok, kliennya sehat dan bisa hadir dalam agenda sidang pembacaan dakwaan.

"Siapapun itu termasuk saya kalau hadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan yang udah lama dan akut pasti akan memberikan dampak," terangnya.

Sementata itu sidang praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih digelar pada Selasa (12/12/2017) kemarin.

Padahal esoknya, Rabu ini, akan dilangsungkan sidang perdana kasus korupsi e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto, Kusno, belum membuat keputusan apakah menggugurkan sidang tersebut.

Hakim tunggal Kusno memimpin Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Setya Novanto dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017). Sidang praperadilan Seya Novanto kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Kusno memimpin Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Setya Novanto dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017). Sidang praperadilan Seya Novanto kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dia mempertimbangkan sejumlah hal termasuk menanyakan saksi ahli.

Secara langsung, dia menanyakan kepada mantan hakim agung dan guru besar emiritius Universitas Padjadjaran, Prof Dr. Komariah Emong. Pihak KPK menghadirkannya di persidangan.

"Dalam kaitan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan putusan MK, kapan gugurnya praperadilan?" ujar Kusno.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon. Itu tercantum dalam Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015.

Sementara itu, Komariah menjawab, hakim berwenang untuk menentukan kapan praperadilan itu gugur.

Sidang praperadilan berlangsung selama satu minggu.

"Sampai hari ini hanya dikatakan 1 minggu 7 hari apakah itu akan dihitung 7 hari kerja ataukan sejak permohonan diajukan, atau sidang perdana, semua terpulang yurisprudensi yang mulia," kata Komariah.

Merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan, Kusno, menanyakan kembali pertanyaan serupa kepada Komariah.

Kali ini, Komariah, menegaskan pemeriksaan dimulai ketika pembacaan surat dakwaan.

"Kalau biasanya sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada waktu itu belum ada pemeriksaan. (pemeriksaan,-red) ketika ada surat dakwaan dibacakan," katanya.

[Glery Lazuardi]

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved