Korupsi KTP Elektronik
7 Jam yang Penuh Drama. . . Sidang Pembacaan Dakwaan Setya Novanto
Agenda sidang tersebut adalah mendengar pembacaan dakwaan jaksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Akhrnya, ketiga tim dokter dari IDI dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu juga dihadirkan ke hadapan hakim.
Mereka juga memastikan Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.

Mengaku diare. Di tengah sidang, Novanto meminta izin untuk ke toilet. Setelah kembalinya di ruang sidang, ia mengeluh sudah empat kali diare, tetapi tak diberi obat oleh dokter KPK.
Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya memang sempat mengaku diare dan 20 kali bolak-balik ke toilet.
Namun, dari laporan pengawal tahanan, Novanto hanya dua kali ke toilet pukul 23.00 WIB dan pukul 02.30 WIB.
Pengawal tahanan juga memastikan Novanto bisa tidur nyenyak.
"Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Irene.
Hakim kembali bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Ketua Umum Golkar ini lagi-lagi tidak bisa menjawab dengan lancar.
Sidang diskors. Hakim menskors sidang untuk memberi kesempatan bagi Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan.
Baca: Pengacara Setya Novanto Keberatan Tim KPK Minta Hakim Praperadilan Tayangkan Cuplikan Sidang Tipikor
Hakim mempersilahkan dokter dari KPK dan Novanto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat, jadi silakan periksa, sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," ujar Hakim Yanto sekitar pukul 10.40 WIB.
Dinyatakan sehat. Setya Novanto baru kembali ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pukul 14.45 WIB.
Tiga dokter RSCM juga kembali ke ruang sidang. Ketiganya menyatakan bahwa kondisi Novanto sehat dan bisa mengikuti persidangan.
Jaksa Irene juga mengungkapkan, dalam pemeriksaan di klinik itu, Novanto justru menolak untuk diperiksa oleh dokter RSPAD yang dihadirkannya sendiri.
"Sudah hadir dokter umum, terdakwa tidak mau diperiksa oleh yang bersangkutan, yang dihadirkan terdakwa sendiri," kata Irene kepada hakim.
"Kenapa tidak mau diperiksa?" tanya Ketua Majelis Hakim Yanto kepada pengacara Novanto.
Pengacara Novanto Maqdir Ismail beralasan dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum sehingga tidak sebanding dengan dokter spesialis yang dihadirkan KPK.
"Yang kami harapkan dokter ahli, tapi yang hadir dokter umum. Tidak akan berimbang," ucap Maqdir.
Maqdir meminta agar kliennya diberi kesempatan untuk diperiksa langsung di RSPAD.
Namun, Hakim Yanto tak langsung mengabulkan permohonan itu.
Hakim Yanto justru mempertanyakan kenapa kesempatan yang sudah diberikan untuk memeriksa kondisi kesehatan Novanto tak dimanfaatkan dengan baik.
"Waktu minta (dokter dari RSPAD) tadi enggak ada komunikasi? Kan gitu. Jangan sampai (dokter) umum kemudian ditolak. Ini dilihat orang banyak," kata Hakim Yanto.
Kembali Membisu. Hakim Yanto kembali bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya.
Namun, lagi-lagi Ketua Umum Partai Golkar kembali membisu.
"Nama lengkap saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim Yanto.
"Tidak dengar pertanyaan saya?" kata Yanto lagi.
Novanto terus diam dan menunduk saat ditanya tempat tanggal lahir dan identitas lainnya.
Yanto pun sempat meminta anggota majelis hakim lain yang berbicara dengan Novanto dengan harapan ada jawaban dari mantan Ketua DPR itu.
Novanto tak mengeluarkan jawaban apapun. Ia pada akhirnya hanya mengeluarkan satu kalimat, yakni "Saya kurang sehat, Yang Mulia".
Namun, saat ditanya apakah bisa mengikuti jalannya persidangan secara perlahan, Novanto lagi-lagi tak menjawab.
Akhirnya, pada pukul 14.56 WIB, Hakim Yanto memutuskan kembali menskors sidang untuk melakukan musyawarah dengan hakim lainnya.
Dakwaan dibacakan. Sidang kembali dimulai sekitar pukul 16.40 WIB. Hakim Yanto kembali bertanya kepada tiga dokter RSCM apakah hasil pemeriksaan mereka terhadap Novanto bisa dipertanggungjawabkan.
Hakim Yanto bertanya kepada ketiga dokter yang memeriksa Novanto apakah mereka bersedia bertanggungjawab dengan hasil pemeriksaannya.
"Artinya kalau pemeriksaan saudara enggak benar bisa dipermasalahkan penasihat hukum," kata Yanto kepada ketiga dokter tersebut.
Ketiga dokter menjawab singkat secara bergantian bahwa mereka siap bertanggungjawab dengan hasil pemeriksaannya.
Hakim juga kemudian meminta ketiga dokter tersebut membacakan secara lengkap hasil pemeriksaan kesehatan Novanto.
Setelah itu, Hakim Yanto memutuskan surat dakwaan bisa dibacakan. Pembacaan surat dakwaan baru dimulai pukul 17.13 WIB, tujuh jam setelah hakim membuka sidang.
Baca: Ketuk Palu, Hakim Resmi Buka Sidang Dakwaan Setya Novanto
Mantan Ketua Fraksi Golkar itu didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek e-KTP.
Selain itu, Novanto diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Praperadilan gugur?
Dalam sidang di PN Jaksel, jaksa KPK memperlihatkan rekaman jalannya sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Hal itu sebagai bukti bahwa sidang pokok perkara e-KTP yang menjerat Novanto sudah dimulai. Dengan demikian, praperadilan gugur.
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Pengacara Novanto Maqdir Ismail pun mengakui, dengan dibacakannya dakwaan oleh JPU, maka praperadilan yang diajukan kliennya otomatis gugur.
"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini berarti gugur sudah," kata Maqdir kepada wartawan di sela-sela sidang pembacaan dakwaan yang tengah diskors, Rabu petang.
Namun, putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis sore. (Kompas.com/Ihsanuddin)