Menang Praperadilan, Keluarga Terharu; Laparinta Segera Hirup Udara Bebas

Saat ini pihaknya dalam upaya mengeluarkan Laparinta dari Rutan Polda Kaltim, sesuai keputusan pra peradilan Pengadilan Negeri Balikpapan.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Keluarga Laparinta (50) didampingi kuasa hukumnya Akhmad Aldrino Linkoln SH, Kamis (14/12/2017) usai sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Keluarga Laparinta (50) tampak haru saat Majelis Hakim mengetuk palu sidang putusan Praperadilan, Kamis (14/12/2017) di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Kita yakin sekarang keadilan itu ada. Dengan adanya putusan dari Majelis bapak saya terbukti tak bersalah. Bisa dibebaskan dari tahanan," ujar Anita, menantu Laparinta yang hadir di persidangan.

Untuk diketahui Majelis hakim Verra Lynda Lihawa SH MH mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam putusan Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN BPP.

Putusan itu berbunyi dimana seluruh tindakan dan langkah kepolisian menetapkan Laparinta (50) sebagai tersangka kasus pidana pemalsuan dokumen untuk penggelapan hak atas benda tak bergerak tidak sah di mata hukum.

Mulai dari proses penyidikan, penetapan Laparinta sebagai tersangka, penahanan tersangka di Rutan Polda Kaltim, hingga perpanjangan masa tahanan yang dilakukan tidak sah.

Selain itu, putusan Praperadilan juga memerintahkan Polda Kaltim selaku termohon untuk kemudian segera membebaskan Laparinta dari rutan Polda Kaltim. Kemudian memulihkan nama baik yang bersangkutan.

"Semua tindakan kepolisian terhadap klien saya dari awal sampai akhir tidak sah," ujar Akhmad Aldrino Linkoln SH selaku kuasa hukum usai persidangan.

Baca juga:

Aksi Pencurian Berjalan Mulus, Empat Mahasiswa Ini Terpaksa Harus Susun Ulang Skripsinya

Waduh! PLTS di Maratua Rusak, Warga Kembali ke Zaman Kegelapan

Menang Praperadilan, Keluarga Terharu; Laparinta Segera Hirup Udara Bebas

Gara-gara Cara Berjalan yang Aneh, Pria Ini Ketahuan Simpan Narkoba di Celana Dalam

200 Bibit Buah Lokal Ditanam di Taman Buah Muara Wahau

Besok Kapolri Dijadwalkan Kunjungi Lokasi Mapolda Kaltara di Tanjung Selor

Lanjut Aldrino, dengan menangnya di Praperadilan menguatkan pandangan dirinya bahwa Institusi Polri di Kalimantan Timur tak profesional dan berpihak dalam menangani kasus hukum.

Ia menangkap keganjilan dalam proses hukum dialami kliennya yang disangkakan pidana pemalsuan dokumen lahan yang bersengketa, disertai penyerobotan lahan.

Padahal di saat yang bersamaaan, proses hukum perdata sengketa lahan terkait belum selesai.

Menurutnya, pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada kliennya berlaku bila ada kejelasan kepemilikan yang sah atas tanah.

Sementara lahan seluas 2,7 hektare di Jalan Syarifudin Yoes RT 45, Sepinggan Baru, Balikpapan tersebut statusnya masih bersengketa dan dalam proses di persidangan.

"Kami pada dasarnya nenghargai rekan kepolisian termasuk yang tidak profesonal pun kami hargai. Klien kami tentu dirugikan. Kami tak mau memperpanjang masalah. Anggaplah ini catatan kelam saja," ungkapnya.

Saat ini pihaknya dalam upaya mengeluarkan Laparinta dari Rutan Polda Kaltim, sesuai keputusan pra peradilan Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Kami akan keluarkan klien kami. Kalau gak keluar lewat hari ini, sudah saya pastikan tempuh upaya hukum baru lagi. Kalau tidak, sudah dihitung penyanderaan. Saya percaya rekan Polda Kaltim tidak akan main-main soal itu," tegasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, kepada Tribunkaltim.co, Kombes Pol Ade Yaya mengungkapkan penyidik tentu memiliki dasar menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1956 dan surat Kepala Kejaksaan Agung RI nomor; B-230/E/Ejp/01/2013, tanggal 22 Januari 2013 tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah.

Dijelaskan bahwa penanganan kasus-kasus sengketa tanah, yang berkaitan dengan hak kepemilikan, agar diselesaikan melalui proses peradilan perdata.

"Kecuali dokumen-dokumen yang dimiliki oleh para pihak diduga palsu atau dipalsukan maka bisa dipidanakan dengan menggunakan pasal-pasal 378, 263, dan 266 KUH," jelas Ade.

Kemudian, sesuai pasal 1872 KUHPerdata berbunyi jika suatu akte otentik diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen acara perdata.

Hal itu dikuatkan lagi oleh pasal 318 HIR /pasal 164 RBg ayat 7 yang berbunyi jika dalam pemeriksaan mengenai keaslian surat yang diajukan itu timbul suatu persangkaan tentang adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh orang-orang yang masih hidup, maka Pengadilan Negeri mengirimkan surat-surat itu kepada Pejabat yang berwenang untuk mengadakan penuntutan.

Sementara ayat 8 berbunyi Perkara yang masih bergantung di Pengadilan Negeri tersebut, tetap ditunda sampai adanya putusan dalam perkara pidana itu.

"Dari beberapa aturan tersebut dapat simpulkan bahwa penanganan perkara pidana oleh penyidik telah sesuai dengan SOP Penyidikan dan KUH Perdata," tegasnya.

"Justru sebaliknya proses keperdataan yang sedang dihadapi oleh para pihak di Pengadilan Negeri Balikpapan dapat ditunda menunggu putusan pidananya," sambungnya.

Baca juga:

Kebun Kemitraan DSN Rangkul 6.158 Keluarga Petani Plasma

Real Madrid Siap Lewati Rekor Barcelona di Piala Dunia Antar Klub

MK Putuskan Boleh Nikahi Rekan 1 Kantor tanpa Harus Resign, Perusahaan tak Bisa Melarang!

4 Nama Anggota DPR Disebut Terima Uang Korupsi E-KTP, Siapa Saja Mereka?

Terkait penahanan, dikatakan Direskrimum Kombes Pol Hilman pihaknya pernah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun Laparinta tak datang dengan mengaku sakit.

Pada (27/10/2017) saat penyidik mendatangi rumah tersangka untuk melakukan cek kondisinya, ternyata Laparinta sehat dan justru beberapa kali hadir dalam proses sidang perdata di PN Balikpapan.

Pada Senin (6/11/2017) Laparinta memenuhi panggilan kedua oleh penyidik. Saat itu Laparinta dimintai keterangan oleh penyidik. Setelah itu ia dibawa ke klinik Dokes Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Polri.

"Hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Polri, tersangka dapat dilakukan penahanan. Tentang kondisi tersangka jika terjadi gangguan dapat dilakukan rawat jalan," bebernya.

Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik melakukan penahanan terhadap Laparinta di Rutan Polda Kaltim.

"Salah satu alasan khusus penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka adalah karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved