Breaking News

Fahri Hamzah Peringatkan PKS Posisinya di DPR RI dan Partai Tak Dapat Diganggu, Begini Alasannya

PN Jaksel sebelumnya memenangkan gugatan Fahri. Sehingga pemecatannya oleh PKS dianggap tidak sah.

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan posisinya tak bisa diganggu, baik posisi dari keanggotaan DPR, anggota Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Hal itu menyusul ditolaknya upaya banding yang diajukan PKS ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel sebelumnya memenangkan gugatan Fahri. Sehingga pemecatannya oleh PKS dianggap tidak sah.

"Tanpa ini (hasil PT DKI) pun sudah gugur karena keputusan sebelumnya (PN Jaksel) kan jelas. Enggak boleh ngapa-ngapain dan yang diminta untuk enggak boleh ngapa-ngapain itu semua (tergugat)," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

"Yang enggak punya potensi untuk mengganggu kedudukan saya sebagai kader partai, anggota DPR dan wakil ketua DPR," sambung dia.

Fahri Hamzah dan Kuasa Hukumnya, Muzahid menunjukkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak upaya Banding PKS - Taufik Ismail/Tribunnews
Fahri Hamzah dan Kuasa Hukumnya, Muzahid menunjukkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak upaya Banding PKS - Taufik Ismail/Tribunnews 

Ia berharap putusan tersebut membuka mata para pimpinan PKS untuk tak sembarang memecat kader. Sebab, menurutnya kader partai telah melalui serangkaian prosesi yang rumit untuk bisa masuk ke partai.

"Pernikahan saja tidak bisa sembarangan. Orang menceraikan istrinya tidak bisa sepihak. Ini (pemecatan kader partai) bisa digugat bahkan dikalahkan," tuturnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Desember 2016 memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Pemberhentian Fahri dari seluruh jenjang kepartaian pun dianggap tidak sah.

Adapun tiga pihak yang digugat Fahri adalah Dewan Pengurus Pusat PKS (Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS) serta Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Sedangkan tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

PKS pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, ditolaknya banding PKS semakin menguatkan putusan PN Jaksel terkait status Fahri.

Ganti Rugi Rp 30 Miliar

‎Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan terhadap permohonan banding Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ‎yang memenangkan Fahri Hamzah.

Pengadilan tinggi menolak permohonan Banding PKS dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

"Pada hari ini kami telah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 539/pdt/2017/TDKI yang intinya menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan tanggal 14 desember 2016 nomor 214/pdt 2016," ujar Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Muzahid, ‎di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (14/12/2017).

Adapun sebelumnya putusan PN Jakarta Selatan dalam kasus sengketa Fahri Hamzah dan PKS pihak tergugat yakni PKS tidak boleh melakukan tindakan apapun terhadap status keanggotaan partai dan kedudukan Fahri di DPR Fahri.

"Intinya harus status quo dikuatkan oleh putusan dalam pokok perkara yang dilakukan pada desember 2016," katanya.

‎Selain itu, putusan PN Jakarta Selatan juga ‎menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum mengenai putusan PKS terhadap pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan PKS tertanggal 11 maret 2016.

"Kemudiam kelima menyatakan tak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusam nomor 463 dan seterusnya, tertanggal 1 april 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS," katanya.

Selain itu‎ dalam putusan tersebut juga meminta PKS merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Fahri Hamzah seperti semula.

Selain itu memerintahkan kepada PKS untuk membayar ganti rugi terhadap Fahri Hamzah.

‎"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan 3 secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi pada penggugat secara tunai kerugian imateril pada penggugat sebesar 30 Miliar rupiah. Itulan bunyi putusan pada desember 2016," pungkasnya.

Adapun pihak yang digugat oleh Fahri yakni tergugat 1 Presiden PKS Sohibul Iman, tergugat II Majelis Tahkim PKS, dan tergugat III Badan Penegak Disiplin organisasi PKS.

[Nabilla Tashandra, Kompas.com/Taufik Ismail, Tribunnews]

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved