Viral di Medsos
Razia di Jalan Kampung, Dua Polisi Diusir Warga, Ini Penjelasan Kasat Lantas
"Ini keliru dan tidak layak, kalau mau razia ya di jalan raya," kata seorang warga yang terekam di dalam video tersebut.
Baca: 5 Kasus HAM yang Menuai Kontroversi di Indonesia Sepanjang Tahun 2017, Perpu Ormas Hingga LGBT
Baca: Pemindahan Ibukota, Kalimantan Timur Ikut Disurvei, Kapolri: Kaltim Tidak Pernah Merepotkan
Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, dua polisi yang ada di lokasi kemudian pergi meninggalkan lokasi.
"Anggota kami dengan sabar dan bersikap sopan meninggalkan lokasi tersebut."
"Kami yang masih menggelar razia mendapat laporan dan melakukan pengecekan di lokasi tersebut, tetapi yang melakukan protes sudah tidak ada," kata Panji, Rabu (13/12/2017),
Dasar hukum
Baca: Kalah di Laga Kedua, Ini yang harus Dilakukan Kevin/Marcus di Pertandingan Berikutnya
Baca: Kisah Inspiratif Pria Penderita Kanker Stadium 4, Bisa Sembuh karena Makan Sayur-sayuran Ini
Baca: Ajukan Kasasi, PKS Ingatkan Fahri Hamzah Jangan Bahagia Dulu, Mungkin Nanti Nangis Bombai
Wewenang polisi dalam menindak pelanggar lalu lintas diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Pada Pasal 14 huruf b dan c disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, polisi dapat menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Selain itu, polisi juga dapat membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Baca: Tiba di Tanjung Selor, Kapolri Bergegas Masuk ke Kantor Gubernur Kalimantan Utara
Baca: Hahaha, Cucok Meong Nih Jawaban Cerdas Raisa saat Ditanya Gimana Kalau Diselingkuhin
Baca: Wuih, Nikita Mirzani Pacari Pengusaha Tajir. Tapi Jangan Kaget Loh, Segini Selisih Usia Keduanya