Viral di Medsos

Razia di Jalan Kampung, Dua Polisi Diusir Warga, Ini Penjelasan Kasat Lantas

"Ini keliru dan tidak layak, kalau mau razia ya di jalan raya," kata seorang warga yang terekam di dalam video tersebut.

Editor: Amalia Husnul A
Cuplikan video di Instagram
Cuplikan video yang memperlihatkan dua orang polisi lalu lintas berselisih dengan sejumlah warga. Warga memprotes polisi yang mengadakan razia di jalanan kampungnya. 

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman bagi orang yang melawan petugas.

Dalam Pasal 212 KUHP, disebutkan bahwa orang yang melawan aparta penegak hukum yang sedang betugas dapat dijerat Pasal 212 KUHP.

Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

Pasal 212 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Viral, Polisi Diusir Warga Saat Razia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved