Gara-gara Topan, Terjadi Kericuhan di Mapolsekta Samarinda Utara

Kericuhan terjadi di Mapolsekta Samarinda Utara, pada pagi tadi, Rabu (20/12/2017).

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Seorang perempuan keluarga almarhumah Debby Auliani tampak mengamuk hedak memukul tersangka Topan alias Aco Bin Kadir penikam Debby hingga tewas ketika rekontruksi 24 adegan di Mapolsek Samarinda Utara Jalan DI Panjaitan, Rabu (19/12/2017). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kericuhan terjadi di Mapolsekta Samarinda Utara, pada pagi tadi, Rabu (20/12/2017).

Kericuhan terjadi saat Satreskrim Polsekta Samarinda Utara hendak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (28/10/2017) silam, di jalan Griya Solong, Samarinda, Kalimantan Timur.

Keluarga korban tampak sudah memenuhi sekitar Mapolsekta, guna melihat adegan per adegan, detik detik korban atas nama Debby Auliani (tertusuk badik oleh pelaku).

Bahkan, sesaat pelaku atas nama Topan alias Aco (22) keluar dari ruang tahanan, keluarga korban langsung meneriakkan caci maki, dan tak sedikit yang mencoba mendekat untuk memukul pelaku.

Beruntung kepolisian sigap dalam menenangkan situasi dan kondisi, hingga rekonstruksi dapat dilaksanakan hingga selesai.

Baca: Ibu-ibu Antivaksin Klaim Anak Tetap Sehat Tanpa Diimunisasi? Ternyata Ini Jawabannya

Baca: Jangan Rusak Momen Spesialmu, Begini Cara Hilangkan Jerawat yang Muncul Tiba-tiba dalam Semalam!

Baca: Jonghyun Tewas, Fans Indonesia Ikut Depresi, Ini Imbauan Komunitas Pencegahan Bunuh Diri

Kendati demikian, kepolisian harus mengganti beberapa kali saksi, karena saksi-saksi yang dihadirkan tidak dapat menahan emosinya terhadap pelaku.

Terdapat 24 adegan yang diperankan oleh pelaku, saksi-saksi dan peran pengganti korban.

Diketahui, sebelum pelaku menusukan badiknya ke leher korban, pelaku terlebih dahulu dipergoki warga saat hendak mencuri.

Saat hendak diamankan, pelaku berhasil melarikan diri, dan di ujung gang, korban mencoba menghantikan laju pelaku, yang mengakibatkan pelaku menusukan badiknya ke korban, yang membuat nyawa korban tidak terselamatkan.

"Sengaja tidak kita lakukan di lokasi kejadian, karena menghindari keributan, bahkan di kita gelar di Polsek saja, warga banyak yang berdatangan. Untuk semua adegan di perankan oleh pelaku sendiri, serta saksi-saksi," ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Iptu Wawan Gunawan, Rabu (20/12/2017).

Baca: Ayu Ting Ting Nangis Dijadikan bahan Gosip, Ruben Onsu pun Murka kepada Para Artis Ini

Baca: Benarkah Gara-gara Mantra Jawa Pemanggil Arwah, The Sacred Riana Menang Asias Got Talent?

Baca: Ditanya soal Video Panas Ariel Noah dan Cut Tari, Begini Jawaban Sophia Latjuba

Lanjut dia menjelaskan, kasus tersebut bukanlah kasus pertama yang dilakukan oleh pelaku, sebelumnya pelaku sudah kerap keluar masuk tahanan, terlibat kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus pencurian.

"Sudah sering keluar masuk, untuk kasus ini kita sangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman penjara kurang lebih 20 tahun," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan aksinya, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Kutai Kartanegara, dan berhasil diamankan kepolisian pada Selasa (31/10/2017) lalu, di salah satu rumah keluarganya.

Kendati sudah terkepung oleh petugas, namun pelaku tetap berusaha melawan dan hendak melarikan diri, yang membuat kepolisian harus melumpuh pelaku dengan timah panas. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved