Pemerintah Perlu Campur Tangan
HKTI Paser Memasukkan Persoalan Lahan Petani di Kawasan Cagar Alam
Pengurus HKTI Paser memasukan program penanganan persoalan lahan petani yang berada di kawasan cagar alam (CA), status kepemilikan lahan tidak jelas.
TANA PASER, TRIBUN – Bantuan mesin alat pertanian (alsintan) dan alat tangkap ikan menurut Sekretaris Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Paser Eko Purwito, belum cukup mensejahterakan petani dan nelayan. Perlu campur tangan pemerintah guna mengatasi kendala yang dihadapi petani dan nelayan.
“Kendala itu utamanya persoalan kawasan hutan. Tak sedikit lahan pertanian di Paser berada di kawasan hutan, baik itu hutan produksi maupun hutan konservasi. Untuk hutan konservasi lebih banyak dikeluhkan masyarakat nelayan yang tinggal di pesisir, lantaran tambak dan pemukiman mereka dimasukan dalam kawasan Cagar Alam (CA),” kata Eko, Senin (18/12).

Dalam Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD HKTI Kaltim di Samarinda yang digelar belum lama ini, lanjut Eko, persoalan kawasan hutan itu juga dikeluhkan hampir semua DPC HKTI se-Kaltim.
“Selain melaksanakan agenda utama pemilihan Ketua HKTI Kaltim, Musda juga merumuskan isu-isu (persoalan petani) yang perlu campur tangan pemerintah,” ucapnya.
Baca: Woww, Game Horor Buatan Anak Grogot akan Dirilis di Pusat Game Terbesar di Dunia
Baca: Konsumen BBM Mengeluh, Pengetap Kuasai SPBU Km 4 Tanah Grogot
Baca: Warga Paya Rupiah Tanah Grogot Antusias Bergotong Royong, tapi Mengapa Pak Lurahnya Gregetan?
CA misalnya, lanjut Eko, tak sedikit warga pemilik tambak dan pemukiman di pesisir memiliki sertifikat terbitan BPN/ATR. Mengapa? Karena memang tambak dan pemukiman warga lebih dulu ada daripada penetapan CA.

Celakanya, meski memiliki legalitas lahan, warga tak bisa menjaminkan sertifikatnya untuk mengakses modal usaha di bank.
Baca: Ada 11 Truk Sampah di Dalam Drainase Jl A Yani, Tanah Grogot
Baca: Gotong Royong Kebersihan Syarat Pencairan Tunjangan RT di Wilayah Kelurahan Tanah Grogot
Baca: Status Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Persoalan-persoalan itu dirumusan dalam program kerja pengurus HKTI Kaltim yang diketuai Makmur HAK.
“Seperti halnya HKTI Kaltim, Paser juga seharusnya menggelar Muscab HKTI di tahun 2016, mungkin karena kendala sehingga baru bisa dilaksanakan. Dan Musda kemarin juga meminta DPC HKTI kabupaten/kota, termasuk Paser, melaksanakan Muscab di awal tahun 2018,” tambahnya. (aas)