Status Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sengketa status tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan SMKN3 Tanah Grogot, sudah berkekuatan hukum tetap, Pamkab wajib bayar ganti rugi tanah.

kemendikbud.go.id
SMKN 3 Tanah Grogot 

TANA PASER, TRIBUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser belum lama ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus mendengarkan penjelasan Ketua Pengadilan Negeri (PN Tanah Grogot Agus W tentang perkara perdata 8/PDT.G/2009/TG, terkait putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap lahan SMKN 3 Tanah Grogot.

Atas putusan berkuasan tetap itu, maka Pemkab Paser dibayarkan menanggung denda sebesar Rp 150 juta setiap bulan. Jika tidak segera diselesaikan Pemkab khawatir akan menambah beban terus menerus, mengingat denda akan terus berjalan setiap bulannya.

Inilah bangunan SMK3 Tanah Grogot yang tanahnya diklaim oleh pihak ketiga, dan sekarang menang dalam perkara gugatan dan sudah berkekuatan hukuma tetap.
Inilah bangunan SMK3 Tanah Grogot yang tanahnya diklaim oleh pihak ketiga, dan sekarang menang dalam perkara gugatan dan sudah berkekuatan hukuma tetap. ()

Dalam rapat di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Paser itu tampak hadir Ketua DPRD Paser H Kaharuddin, Wakil Ketua DPRD Ridhawati Suryana, Komisi I Hamransyah, Muhamad Saleh, Dody Setwika Nasution, Ketua PN Tanah Grogot, Asisten Umum, Kepala BPKAD, SKPD terkait dan Sekda Paser H AS Fathur Rahman.

Baca: Bupati Paser Tinjau Proyek Peningkatan Jalan 14.400 Meter Modang–Pasir Mayang

Baca: Kantor KPU Paser Tidak Lagi Dikepung Pembeli dan Pengetap BBM

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kaharuddin mengatakan DPRD Paser menghormati keputusan tersebut, namun pembahasan menyangkut anggaran menjadi kewenangan DPRD dan Pemkab Paser.

“Pembahasan dilakukan bersama, yakni antara DPRD dan Pemkab Paser,” kata Kaharuddin, Selasa (3/10) lalu.

Kantor KISP Paser yang berlokasi di depan eks Arena MTQ Tanah Grogot dikabarkan akan pindah kantor ke komplek perkantoran di Km 5 Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tepian Batang, Tanah Grogot, Senin (9/1/2017).
Kantor KISP Paser yang berlokasi di depan eks Arena MTQ Tanah Grogot dikabarkan akan pindah kantor ke komplek perkantoran di Km 5 Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tepian Batang, Tanah Grogot, Senin (9/1/2017). (TRIBUN KALTIM/SARASSANI)

Sementara itu, Hamrasnyah Anggota DPRD Paser yang juga politisi Partai Gerindra mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam melakukan penganggaran atas perkara ini.

Baca: Suatang Keteban Siap Jadi Tuan Rumah Kesatuan Gerak PKK Kabupaten Paser

Baca: APBD-P 2017 Pemkab Paser Naik Menjadi Rp 1,98 Triliun

“Perlu adanya legal opinion (pendapat hukum) karena pembayaran ganti rugi tidak berdasarkan NJOP, yang dapat menimbulkan implikasi hukum berupa tuduhan tindak pidana korupsi,” kata Hamransyah.

Sejalan dengan pendapat tersebut, M Saleh dan Dody Setwika Nasution menambahkan agar Pemkab Paser melakukan upaya hukum baru, tentang kemungkinan adanya tindak pidana yang merugikan keuangan daerah, mengingat pemerintah daerah tidak menduduki lokasi tersebut dengan semena-mena, tetapi membeli dari ahli waris.

Pelajar SMPN 1 Tanah Grogot dan SMPN 5 Tanah Grogot Kabupaten Paser yang mewakili Kaltim di ajang FLS2N Tingkat Nasional bersama Staf Ahli Bidang Pembangunan dan SDM Setda Paser Muslich dan Sekretaris Disdikbud Paser, Jumat (22/9).
Pelajar SMPN 1 Tanah Grogot dan SMPN 5 Tanah Grogot Kabupaten Paser yang mewakili Kaltim di ajang FLS2N Tingkat Nasional bersama Staf Ahli Bidang Pembangunan dan SDM Setda Paser Muslich dan Sekretaris Disdikbud Paser, Jumat (22/9). (Sarassani/ Tribun kaltim)

Sementara itu, Ketua PN Tanah Grogot menyampaikan apapun keputusannya harus tetap dilaksanakan, sebagai simbol ketaatan terhadap hukum karena tidak ada lagi upaya hukum lain.

“Tinggal bagaimana Pemkab Paser melaksanakan putusan tersebut,” kata Agus.

Baca: Dandim Paser Kutip Bung Hatta: Jatuh Bangunnya Negara Ini Tergantung Bangsa Kita Sendiri

Baca: Dandim Paser Buka Kejuaraan Pencak Silat PSHT Peringati HUT ke-72 TNI

Akan ada rapat berikutnya untuk mendapat pemahaman yang sama dari seluruh Anggota DPRD dan Pemkab Paser terkait pengalokasian anggaran atas perkara perdata tersebut, yakni pembayaran lahan SMKN 3 Tanah Grogot kepada ahli waris. (*/aas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved