Polemik Yerusalem

128 Negara Menentang AS dalam Voting di Majelis Umum PBB, Bagaimana Selanjutnya?

Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan "penyesalan mendalam" atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.

Editor: Amalia Husnul A
(un.org/UN Photo/Kim Haughton)
Pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB, Senin (18/12/2017), untuk resolusi yang menentang langkah Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Meski didukung 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, resolusi itu gagal terbit karena Amerika menggunakan hak vetonya. 

"Amerika akan menempatkan kedutaan kami (di Israel) di Yerusalem... Tidak ada resolusi di PBB yang akan membuat perbedaan dalam hal itu," ujar Haley di sidang Majelis Umum PBB tersebut, seperti dikutip AFP.

Namun, kata Haley, Amerika akan "mengingat" hari pemungutan suara ini.

Menurut dia, Amerika kini punya pandangan yang tak lagi sama soal PBB dan negara-negara yang berseberangan suara dengannya.

"Ketika kami memberikan kontribusi yang murah hati kepada PBB, kami juga memiliki harapan yang sah bahwa niat baik kami diakui dan dihormati," ujar Haley.

Palestina menyambut gembira resolusi Majelis Umum PBB ini.

"(Hasil) pemungutan suara ini adalah kemenangan bagi Palestina," kata Nabil Abu Rdainal, juru bicara Presiden Palestina Abbas, seperti dikutip Reuters.

Adapun Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyebut hasil pemungutan suara 128 berbanding 9 ini merupakan kemunduran besar bagi Amerika Serikat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved