Edisi Cetak Tribun Kaltim
Bebas, Ketua dan Sekretaris Komura yang Didakwa Pungli di TPK Palaran!
Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Terdakwa dugaan megapungli TPK Palaran, Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar (pakai peci hitam) dan terdakwa Seketaris Komura, Dwi Hari Winarno berdoa bersama ratusan pendukung sebelum sidang dimulai di ruang Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (21/12/2017).
Aparat kepolisian sampai dibuat repot dengan massa yang terus menerus mengerubungi keduanya, terutama Jafar.
Atas putusan bebas tersebut, keduanya langsung akan meninggalkan Lapas dan Rutan malam ini juga.
"Saya beryukur Bapak tidak bersalah, Tuhan tunjukan kalau Bapak tidak bersalah," ucap istri Jafar, Susi Ariska, Kamis (21/12/2017).
Lanjut dia menjelaskan, dirinya tidak bisa tidur menjelang putusan tersebut.
"Saya shalat Tahajud, tidak bisa tidur semalam, tidak ada nazar yang penting bapak tidak bersalah, dan alhamdulillah sehat," ucapnya lega. (*)
Berita Terkait