Iqrom Untung Rp 200 per Butir

Polres PPU Membekuk Empat Tersangka dan Menyita 43.307 Butir LL

Polres PPU berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis LL dan berhasil menangkap empat tersangka dengan 43.307 butir LL.

Penulis: Samir |
samir paturusi/ tribun kaltim
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar didampingi Wakapolres Kompol Nika Ike Herawati saat melihat barang bukti LL usai menggelar jumpa di Mapolres PPU, Kamis (21/12) pers atas penangakapan empat tersangka di tempat terpisah serta menyita lebih dari 40.000 pil LL. 

PENAJAM,TRIBUN-Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis LL dan berhasil menangkap empat tersangka dengan 43.307 butir LL sebagai barang bukti. Meski telah menangkap empat tersangka namun kasus ini masih akan dikembangkan karena kemungkinan masih ada pelaku lain.

Kapolres AKBP Sabil Umar saat menggelar jumpa pers, Kamis (21/12) menjelaskan, keempat tersangka ini ditangkap dari lokasi yang berbeda.

Tersangka Muhammad Iqrom (28) ditangkap perumahan BTN Babulu Darat dan mengamankan 37 ribu butir LL yang dikemas dalam 37 bungkus.

Kapolres PPU AKBP Sabil Umar didampingi  Wakapolres Kompol Nika Ike Herawati saat melihat barang bukti LL usai  menggelar jumpa di Mapolres PPU, Kamis (21/12) pers atas penangakapan empat tersangka di tempat terpisah serta menyita lebih dari 40.000 pil LL.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar didampingi Wakapolres Kompol Nika Ike Herawati saat melihat barang bukti LL usai menggelar jumpa di Mapolres PPU, Kamis (21/12) pers atas penangakapan empat tersangka di tempat terpisah serta menyita lebih dari 40.000 pil LL. (samir paturusi/ tribun kaltim)

"Kami juga mengamankan Agus Supriyanto di Desa Babulu Darat dengan 1.259 butir LL, dan Winarko di Petung dengan barang bukti 48 butir LL. Tersangka terakhir adalah Syamsul Wahab yang ditangkap juga di Petung dengan 5.000 butir LL," ungkapnya.

Baca: Gelar Car Hee Day Perdana Dirangkum dengan Senam Massal di Dome Penajam

Baca: Sekitar 1.00 KK di LIma Kelurahan Wilayah Penajam tidak Berminat Pasang Jaringan Gas

Baca: KPUD Penajam Paser Utara Andalkan Sosialisasi di Pengajian dan Yasinan

Sabil didampingi Wakapolres Kompol Nina Ike Herawati menyatakan, keempat tersangka ini sudah menjadi target operasi karena sudah lama dicurigai sebagai pengedar LL.

Empat Tersangka yang Ditangkap

1.       Muhammad  Iqrom                  37.000 butir

2.       Agus Supriyanto                           1.259 butir

3.       Winarko                                               48  butir

4.       Syamsul Wahab                             5.000 butir

Sumber: Polres PPU (mir)

Ia menambahkan meski telah menangkap 4 tesangka namun kasus ini masih akan terus dikembangkan karena kemungkinan masih ada tersangka lain.

Sementara itu, seorang tersangka Muhamad Iqrom mengaku hanya menjual LL yang diberikan salah seorang pengedar di Babulu. Ia mengaku baru setengah tahun menjalani profesi ini dan mendapatkan keuntungan Rp 200/butir.

Dalam sehari lanjutnya, ia mampu menjual LL sampai 2.000 butir. Iqrom mengatakan, LL tersebut hanya dijual kepada pembeli di Babulu dan langsung dalam jumlah besar. Ia membantah bila barang haram tersebut dijual kepada pelajar termasuk kepada anak-anak.

Baca: Polres PPU Siapkan 5-10 Personel Polisi untuk Menjaga Keamanan Gereja Saat Natal dan Tahun Baru

Baca: Ganti Rugi Belum Dibayar, Warga Tolak Pembangunan Jalan 14 Km Riko-Gersik Kabupaten PPU

Baca: Dapat Rp 1.498.000 dari Program MBR, PDAM PPU Hanya Mampu Pasang 750 Sambungan

Sementara Agus Supriyanto menyatakan, LL yang dijual dibeli dari Iqrom. Barang tersebut dijual kepada sejumlah pelanggannya termasuk pekerja bengkel.

Ia mengaku hanya mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu untuk 1.000 butir yang dijual.  Baik Iqrom maupun Agus mengaku kapok dan tidak akan menjual lagi narkoba selepas dari penjara. "Saya mau berhenti pak. Mau cari pekerjaan yang halal saja meski hasilnya lecil," kata Agus. (mir)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved