Breaking News

Korupsi KTP Elektronik

Divonis Lebih dari 8 Tahun, Andi Narogong Terpaksa Rayakan Natal Bersama 4 Tahanan di KPK

Andi Narogong, terdakwa kasus korupsi mega proyek KTP elektronik harus merayakan natal di Rumah Tahanan KPK.

Harian Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang putusan perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis(21/12/2017). Andi vonis delapan tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Baca: Lewat Vlognya, Jokowi Sebut Kondisi Bali Aman, Silakan Datang. . .

Baca: Keren, 7 Pelaku Seni Indonesia Raih Penghargaan Internasional, yang Terakhir Bukan Artis!

Baca: Dianggap Mewakili Generasi Milenial, Gerindra Siap Ajukan Moreno Suprapto Jadi Cagub Jatim

Baca: Terungkap, Kehidupan Sepi Tio Pakusadewo Sejak Bercerai dari Istri Kedua

Pemberian remisi sudah sesuai dengan UU NO 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Permenkumham No 21 Tahun 2013 dan Permenkumham No 21 tahun 2016 tentang pemberian remisi.

"Seluruhnya 9.158 narapidana. Remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Penerima remisi adalah mereka yang memenuhi syarat," jelasnya.

Syarat yang dimaksud adalah sudah menjalani enam bulan masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.

Adapun dengan adanya remisi tersebut, Ade menjabarkan telah menghemat anggaran negara sebesar Rp 3,7 miliar dari perhitungan jatah makan per orang napi sebesar Rp 14.700. (Tribunnews/Rio)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved