Berkiprah Sejak 1999, Ternyata Begini Jejak Setya Novanto di Panggung Politik

Mulai dari berbagai kasus hukum yang menyeret namanya, hingga kelihaiannya dalam berpolitik.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A) 

Pada 2015, Kejaksaan Agung membuka penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Maroef Sjamsoeddin yang menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. 

Berdasarkan rekaman percakapan yang direkam Maroef, dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Namun, pada April 2016, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa kasus tersebut diendapkan karena belum ada perkembangan yang berarti.

Hingga setahun berlalu, belum ada kepastian apakah penyelidikan kasus tersebut akan berlanjut atau tidak.

6. Kasus korupsi E-KTP

Setya Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Menurut jaksa, Setya Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Menurut jaksa, Novanto diperkaya 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Selain itu, ia menerima jam tangan merek Richard Mille seharga 135.000 dollar AS.

7. Pembuatan SIM dan KTP pada masa Orde Baru

Setya Novanto tercatat pernah terlibat dalam proyek pemerintah untuk pembuatan SIM dan KTP pada masa Orde Baru. Berdasarkan pemberitaan Harian Kompas pada 2 Oktober 1992 dengan judul "Biaya SIM Model Baru Rp 52.500" tertera bahwa Polri menggandeng pihak swasta dalam hal investasi peralatan komputer untuk pengadaan SIM jenis baru. 

Ada total 19 perusahaan swasta yang berinvestasi senilai Rp 90 miliar, termasuk PT Citra Permatasakti Persada (CPP) yang dipimpin Novanto.

Dia ditunjuk Siti Hardijanti Rukmana atau yang dikenal sebagai Mbak Tutut untuk memimpin PT CPP sejak tahun 1991. 

Saat itu, skema kerja sama Polri dengan pihak swasta adalah dengan sewa pinjam peralatan komputerisasi selama lima tahun, di mana setelah waktu tersebut terpenuhi, semua peralatan itu menjadi milik Polri.

Untuk setiap pembuatan SIM, swasta yang menjadi mitra kerja Polri dapat Rp 48.500 dan Rp 4.000 sisanya masuk ke kas negara.

Proyek pembuatan SIM model baru ini menjadi sorotan karena diduga ada tindak pidana korupsi. 

Mengutip pemberitaan Harian Kompas, 16 Maret 2005, dengan judul "Dipertanyakan, Penanganan Dugaan Korupsi Dana SIM", terungkap ada selisih jumlah produksi SIM yang dirilis Ditlantas Polri selaku pelaksana proyek dengan data PT CPP untuk periode yang sama. 

8. Disebut dalam kasus suap pejabat pajak
Nama Novanto muncul dalam persidangan untuk terdakwa mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Dalam persidangan terungkap bahwa Handang ingin memperkenalkan atasannya, yakni Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.

Upaya perkenalan itu terkait pencalonan Dadang sebagai salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang bergulir di DPR. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Setya Novanto, Kasus Hukum, dan Kisahnya di Panggung Politik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved