Sudah Dipenjara Hampir Dua Tahun, Mahkamah Agung Putuskan Eko Tak Bersalah
"Saya dianggap mark up harga, padahal kesepakatan harga di bawah harga pasaran," kata Eko, Selasa (26/12/2017).
"PDAM membutuhkan lahan, karena saya berangggapan ini juga membantu masyarakat, air dibutuhkan masyarakat banyak makanya saya tidak tawar. Padahal harganya Rp 150 ribu per meter," katanya.
Di Pengadilan Tipikor Semarang, Eko divonis satu tahun penjara tanpa denda.
Kuasa hukum Eko, Radja Supiyanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Gugatan ini dimenangkan Eko namun jaksa kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tingkat Kasasi, Eko menang, hakim MA menolak Kasasi yang diajukan jaksa.
"Dakwaan pertama saya dipenjara satu tahun 20 hari," katanya.
Perkara ke dua, Eko dituduh mengalihkan aset Pemkab Banyumas menjadi milik pribadi. Tanah miliknya yang dijual ke PDAM Banyumas dianggap jaksa sebagai tanah milik Pemkab Banyumas.
"Sekitar tahun 1970, tanah itu saya beli dari seorang jenderal yang tugas di Jakarta. Nah saat jual beli itu dipasrahkan sama Bupati Banyumas saat itu yang merupakan bawahan Jenderal ini," kata Eko.
Proses jual beli inilah yang kembali dianggap jaksa merupakan upaya peralihan lahan milik Pemkab Banyumas ke milik pribadi Eko.
Eko didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Eko dituntut 10 tahun penjara Kejaksaan Negeri Purwokerto dan denda sebesar Rp 200 juta serta membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 6,1 miliar.
Di Pengdilan Tipikor Semarang, Eko divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 6,1 miliar.
Kuasa Hukum Eko, Radja, mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Hakim Tipikor PT Jateng menyatakan Eko tidak terbukti bersalah dan dipulihkan harkat dan martabatnya.
"Klien kami sudah menjalani tahanan selama delapan bulan untuk perkara ke dua," kata Radja.
Jaksa lalu mengajukan Kasasi lagi terkait perkara ke dua. Lagi lagi hakim Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan jaksa.