Edisi Cetak Tribun Kaltim

Dahsyat, Selama 2017 ini Jumlah Kasus Korupsi yang Diproses di Kaltim

Kejati Kaltim membuat gebrakan dengan menjebloskan 11 tersangka kasus dugaan korupsi

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

Tidak menutup kemungkinan, perkara itu ditindaklanjuti lagi awal 2018. Seperti yang diucapkan Fadil bahwa, beberapa perkara yang ditangani Kejati Kaltim belum dituntaskan dipastikan dilanjutkan pada 2018.

Baca: Setelah Sempat Putus Diterjang Banjir, Jembatan Masehu Bisa Dilewati Kembali

Perkara yang ditangani Kejati Kaltim akan dilanjutkan 2018, antara lain dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah Kaltim 2013 senilai Rp 35 miliar dan empat perkara dugaan korupsi di Kutai Timur.

Untuk perkara dugaan korupsi di Kutim, antara lain dana Porprov, solar sel, Bumi Perkemahan dan Sirkuit Batu Putih serta penggunaa dana hasil pengembalian perkara penjualan saham KPC.

"Yang belum selesai dilanjutkan di 20018. karena kita tidak mau ada tunggakan perkara tahun 2017. Jadi dilanjutkan diawal tahun 2018," jelasnya. Perkara itu, lanjut dia, akan memperpanjang surat perintah penyelidikan.

Baca: Usung Dedi Mulyadi Untuk Pilkada Jabar, Golkar Berniat Gandeng PDIP dan Hanura

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Acin Muksin saat dikonfirmasi perkara yang akn dilanjutkan 2018, selain dana hibah Aptisi Kaltim dan empat dugaan korupsi di Kutai Timur, juga meminta penjelasan penanganan perkara korupsi yang dihentikan Kejari Samarinda.

"Perkara yang belum selesai, seperti yang disampaikan Pak Kajati (Fadil Zumhana,) dilanjutkan 2018. Itu akan didalami, dikaji lagi untuk menghimpun data. Untuk penghentian pasti diminta penjelasan ke pejabat yang saat itu"? ujarnya.

5 Jaksa Dicopot

Tim Jaksa Intelijen Kejati Kaltim, akhirnya menindaklanjuti laporan terkait dana hibah Aptisi Wilayah XI B Kaltim Rp 35 miliar. Dana hibah yang dianggarkan itu sebagai dana abadi Aptisi Kaltim, yang didepositokan ke Bank Kaltim.

Perkara tersebut, sebelumnya pernah ditangani Kejari Samarinda. Tim Kejari Samarinda pernah mengumpulkan data dan meminta keterangan terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana yang disebut-sebut dana abadi Aptisi Kaltim.

Belum diusut Kejari Samarinda, kabarnya ada pihak yang melaporkan ke Kajagung RI. Kejati Kaltim diperintah Jaksa Agung Muda Intelijen memeriksa tiga pejabat jaksa. Ketiganya yakni Kajari Samarinda Retno Harjantari Iriana, Kasi Pidsus Darwis Burhansyah dan Kasi Intelijen Bramantyo.

Baca: Air Mata Tak Terbendung; Pulang Umrah, Suami Istri Ini Justru Dapati Ketiga Anaknya Meninggal Dunia

Setelah diperiksa intensif oleh tim Pengawasan Kejati Kaltim, langsung dicopot dari jabatannya. Bahkan, satu jaksa yang menjabat Kasi Intelijen berdasarkan keputusan pimpinan Jaksa Agung memecat Jaksa Bramantyo. Hanya saja, saat ini masih sedang proses keberatan.

Kini perkara dana hibah Aptisi Kaltim, sedang diselidiki Kejati Kaltim. Kajati Kaltim Fadil Zumhana menegaskan, bahwa dalam menangani perkara sangat jelas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved