Tiga Tahun Berlalu, TKW Indonesia Korban Penyiksaan Majikan di Hong Kong Dapat Kompensasi Rp 1,3 M

Erwiana mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya pada Mei 2013 hingga Januari 2014 silam.

Nextplus.hk
Erwiana Sulistyaningsih pasca selamat dari penyiksaan yang dilakukan majikannya. 

Law mengklaim, ia menyiksa pembantunya untuk memberi pelajaran dan melakukan pekerjaan sesuai yang diperintahkan.

Dalam pembelaannya awal bulan ini, Law berpendapat jika luka yang dialami oleh Erwiana disebabkan oleh dirinya sendiri dan sudah ada sebelumnya.

Atas perbuatannya, Law dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada 10 Februari 2015 silam, dengan dakwaan terkait buruh dan penyerangan.

Baca: Soal Perkara Krusial Ini, Kaltim Turun Peringkat dari Posisi 3, Bahkan Hampir Dibalap Kaltara

Selain Erwiana, Law juga melakukan penyiksaan pada seorang TKW bernama Tutik Lestari Ningsih.

Setelah kejadian ini, Erwiana mengaku sempat mengalami gangguan stres dan trauma, serta depresi berat.

"Saya masih memiliki kebencian pada majikan saya. Kini saya lebih baik, tapi luka saya tidak akan pernah hilang," ungkapnya.

Erwiana sekarang tengah menjalani kehidupannya sebagai mahasiswi Manajemen di sebuah universitas di Indonesia.

Ia berharap, ceritanya akan mengilhami orang lain yang berada di situasi yang sama untuk berbicara.

"Harapan saya adalah kemenangan klaim sipil yang bisa menginspirasi orang lain yang menderita sekarang. Berani bicaralah ketika Anda tidak melakukan sesuatu yang salah," kata Erwiana seperti dilansir dari NextShark. (TRIBUNNEWS.COM/Salma Fenty Irlanda)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved