AW Tepis Tuduhan Korban, Kuasa Hukum Jajaki Maju Praperadilan
"Namanya kita masih mempelajari. Tapi tak menutup kemungkinan nanti bila tak terjadi unsur pidana bisa terjadi SP3," serunya.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
"Namanya kita masih mempelajari. Tapi tak menutup kemungkinan nanti bila tak terjadi unsur pidana bisa terjadi SP3," serunya.
Saat disinggung apakah bakal melakukan upaya Praperadilan, Yusuf masih ragu menjawab.
"Belum kami pikirkan sekarang (Praperadilan), kami masih pelajari. Masih menganalisa kasus ini mendalam, sejauh mana apa yang dituduhkan oleh laporan daripada korban," bebernya.
Ia mengaku belum bisa berbicara banyak dengan AW usai politisi Partai Golkar tersebut ditetapkan tersangka oleh kepolisian, hingga dijebloskan ke rutan Polres Balikpapan.
Baca: Mbah Mijan Sebut Kemesraan Raffi Ahmad dan Nagita Hanya Sandiwara, Ini Terawangannya di 2018
Baca: Bisnis Hotel di Samarinda Masih Cerah, Ini Penyebabnya
Baca: Donasi Baru 7 Persen, Sandi Janji Talangi Kekurangan Mahar Emas Nikah Massal 500 Pasangan Ini
"Nantilah kita belum komentar lebih jauh. Kami baru ditunjuk pagi tadi menjelang siang. Kami baru tanda tangan surat kuasa.
Makanya kami pelajari lebih mendalam kasusnya. Kami akan banyak bercerita bersama AW ke depan," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/anti-pornografi_20170422_090829.jpg)