Per 3 Januari, Kemkominfo Akan Berantas Konten Negatif di Internet Lewat Mesin Canggih Ini!

Tak ada batasan dalam ruang dan waktu lagi, konten informasi terbaru pun diakses dimanapun dan kapanpun kita mau.

Fatimah Kartini Bohang/Kompas.com
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, memaparkan mekanisme kerja alat pengais konten negatif (Ais), Jumat (29/12/2017), di War Room Kominfo lantai 8, Medan Merdeka, Jakarta 

KPK Bawa Setya Novanto Periksa Kesehatan ke RSPAD

Israel Janjikan Bantuan Bagi Negara Miskin, Ini Syaratnya

Subhaanallaah, Begini Penampakan Ka'bah saat Kain Penutupnya Dibuka, Indah Banget

Patung Maung Bandung Lebih Mirip Anjing Laut, Ridwan Kamil Kecewa Berat

Tim tersebut yang menganalisis apakah konten bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia atau masih dalam batas wajar.

Perlu dicatat, mesin hanya bisa mengais konten negatif yang tertera di ranah internet publik.

Mesin tak bisa mengais konten percakapan personal dan akun media sosial yang disetel "private".

Setelah tersaring, konten-konten itu dipindai alias screen-capture sebagai bukti.

Untuk sementara mekanisme screen-capture masih manual, tetapi sedang diupayakan agar serba otomatis.

Dengan barang bukti screen-capture, konten-konten akan diserahkan ke tim eksekutor.

Mereka yang menentukan tindakan apa yang perlu diambil.

Jika konten negatif berada dalam situs, pemerintah sudah punya jalur komunikasi yang tersinkronisasi dengan para penyedia jasa internet alias internet service provider (ISP).

Masing-masing ISP lantas akan melakukan pemblokiran.

"Beda-beda tiap ISP. Ada yang butuh 15 menit hingga 3 jam. Rata-rata di bawah tiga jam untuk take down," Semuel menuturkan.

Jika konten negatif disebar oleh akun di media sosial, pemerintah akan berkoordinasi dengan penyelenggara media sosial yang bersangkutan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved