Berita Video
VIDEO - Polisi Bongkar Makam Bocah 10 Tahun yang Dianiaya Ayah Tiri
Proses tersebut juga dihadiri oleh pihak keluarga, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Samarinda, dan instansi terkait lainya.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Amalia Husnul A
Diduga pelaku kesal dengan korban, karena tidak menurut dan dianggap sebagai anak yang nakal.
Hal itulah yang membuat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan mengikat korban dengan menggunakan tali dan lakban.
Baca: Di Kaltara, Nunukan Pertama Terapkan Kurikulum Baru KML
Baca: Lawakannya Diduga Hina Agama Islam, Ge Pamungkas Dihujat, Netizen: Sampai Segitunya
Baca: Kejahatan Pembobol Kaca Mobil Marak, Perhatikan Hal-hal Ini saat Parkir
Parahnya lagi, tindakan tersebut diketahui oleh ibu korban, bahkan ibu korban turut andil dalam penganiayaan itu, dengan menyuruh kakak korban membeli tali dan lakban, guna diikatkan ke korban.
Rahmat terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, pada 31 Desember 2017, sedangkan ibu korban menyusul ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (2/1/2018) silam.
Namun, dari informasi yang didapat, penyiksaan terhadap korban tidak hanya sekali dilakukan saja oleh pelaku, namun sudah berulang kali. Pasalnya tidak jarang warga sekitar mendengar teriakan dan tangisan korban.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bongkar-malam_20180106_145014.jpg)