Breaking News

Berita Video

VIDEO - Rizal Effendi Penuhi Panggilan Polda, Ini yang Disampaikannya Usai Dimintai Keterangan

Walikota Balikpapan, Rizal Effendi memenuhi panggilan kedua Polda Kaltim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Potong Unggas

Penulis: Fachmi Rachman | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/NALENDRO PRIAMBODO
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi didampingi 4 dari lima kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (5/1/2018). 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Fachmi Rachman

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan, Rizal Effendi memenuhi panggilan kedua Polda Kaltim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Potong Unggas, Jumat (5/1/2018).

Rizal Effendi tiba di Polda Kaltim pada pukul 09.30 didampingi tim kuasa hukum.

Setelah turun dari mobil Honda CRV, Rizal tampak melakukan sambungan telepon membicarakan masalah posko kebakaran.

Baca: Bandara Samarinda Baru Belum Pastikan Adanya Penerbangan Internasional

Baca: Yayasan Siap Buka-Bukaan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Asrama

Baca: Pilkada Kaltim Aparat Diminta Bersikap Netral

Setelah masuk ke dalam lobi gedung reskrim Polda Kaltim, Rizal Effendi dan rombongan melakukan wawancara dengan awak media yang kemudian disambut salah satu Kasubdit Reskrimsus.

Setelah bersalaman, rombongan diajak menuju gedung Subdit III/Tipikor yang berada di area paling belakang mako Polda kaltim tempat dilaksanakannya pemeriksaan

Dikutip dari tribunkaltim.co, setelah tiga jam diperiksa, Rizal akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan.

Baca: Daftar Produser Hoax Beredar di Sosmed, Ini Jawaban Santai Nadirsyah Hosen yang Namanya Dicatut

Baca: Korban Kebakaran Ibu dan Dua Anaknya Dikubur dalam Satu Liang Lahat

Baca: Demonstran di Depan KPU Tarakan Kocar-kacir Disemprot Air

Didampingi empat dari lima kuasa hukumnya, Rizal mengatakan dirinya ditanyai 26 pertanyaan soal beberapa hal teknis dan tanggung jawabnya selaku Walikota Balikpapan, apakah mengetahui masalah dugaan korupsi penggelembungan dana pembebasan lahan RPU, dari awalnya Rp 2,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar.

"Kalau dari tahapan sudah benar, ada studi lokasi, Renstra (rencana strategis), feasibility studios/uji kelayakan, pembahasan anggaran, tim appraisal, tim pengadaan tanah dan penetapan lokasi. Semua dilakukan,"ungkap Rizal.

Terkait pemanggilan lanjutan, Rizal menyebut hal itu bisa saja terjadi jika kasus ini sampai persidangan.

Baca: KNKT Minta Speedboat di Kaltara Harus Punya Pintu Darurat

Baca: Cagub-Cawagub akan Jalani Tes Narkoba, Pastikan Tes Urine, Petugas Nunggu Depan Toilet

Baca: Egy Maulana Dipastikan Main di Kompetisi Eropa

Sementara hari ini, lanjut dia pemeriksaan sudah cukup.

Penanganan kasus dugaan korupsi ini terus bergulir.

Lihat videonya:

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved