Skandal Mesum Bocah Vs Tante

Ternyata Dibayar Segini, Kedua Ibu Tega Paksa Anaknya Berbuat Cabul

Dalam percakapan di video, terdengar percakapan seorang perempuan pada anak untuk beradegan dalam bahasa Sunda.

Editor: Syaiful Syafar

TRIBUNKALTIM.CO - Ibu bocah SD yang menjadi pemeran dalam video viral Bocah SD, Susanti (45) dan Herni (40) ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka oleh Direktorat Kriminal dan Reserse Umum (Direskrimum) Polda Jabar karena membiarkan dua anaknya berbuat cabul.

"Ditetapkan sebagai tersangka karena perannya membiarkan anak-anaknya untuk berbuat cabul," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar seperti dilansir dari Tribun Jabar, Senin (8/1/2018).

Baca: Terbata-bata, Pelatih Timnas Islandia Berbahasa Indonesia, Begitu Tahu Dikerjai Begini Sikapnya

Baca: Siapakah Wanita Pertama yang Menggugat Perceraian?

Dijelaskan, dalam proses pembuatan video viral itu Susanti memaksa anaknya Dn untuk beradegan seperti dalam video padahal anaknya sudah menolak.

Kejadian itu saat pembuatan film pada Mei tahun lalu.

Saat itu, Apriliana (pemeran wanita) datang dengan Dn ke Hotel yang sudah ditunggu oleh Faisal.

Semula, sang bocah berinisial Dn ini enggan melakukan adegan apalagi direkam.

Lantas Faisal kemudian menelpon orangtua Dn bernama Susanti untuk datang ke hotel.

Faisal kemudian meminta Susanti untuk menyuruh anaknya beradegan dengan Apriliana dengan menghadirkan teman dekat Dn berinisial Sp (11) untuk menemani.

Baca: Meski Berbau Busuk, Bunga Rafflesia arnoldii Bikin Turis Kepincut, Ini 5 Keistimewaannya

Baca: Cara Sederhana Mengecek Kesehatan Pakai Segelas Air, Silakan Coba!

Susanti mengiming-imingi anaknya dengan imbalan uang.

Dalam percakapan di video, terdengar percakapan seorang perempuan pada anak untuk beradegan dalam bahasa Sunda. 

"Sok siga nu sok ku bapa ka mamah," kata seorang perempuan dalam video.

Perekamanpun dimulai di ruangan kamar hotel.

"Saat perekaman video‎, Susanti hadir menyaksikan anaknya dengan diarahkan oleh Faisal. Apriliana mendapat imbalan sebesar Rp 1 juta, Dn mendapat Rp 300 ribu dan Sp sebesar Rp 100 ribu," kata Kapolda. 

Selain dua orang tua itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni Muhamad Faisal Akbar (30) sebagai dalang video viral, Sri Mulyati alias Cici (36) yang berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan (28) selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video‎.

Lalu ada Imeldha Oktavianie alias Imel (27) selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video, serta Susanti (45) selaku orangtua anak berinisial D berusia 7 tahun dan Herni, ibu dari anak berinisial Rd (9).

"Satu lagi bernama Ismi statusnya DPO berperan sebagai perantara," kata Kapolda.

Baca: Mengintip Kemolekan Mackenzie Dern, Petarung Wanita UFC yang Kini Jadi Buah Bibir

Muhamad Faisal Akbar (30), sutradara di balik video tersebut mengaku membayar imbalan semua pihak terkait dalam video.

Mulai dari dua pemeran wanita bernama Apriliana alias Intan (28)‎ dan Imelda alias Imel (27), tiga anak-anak yang juga sebagai pemeran dan berstatus korban, Susanti (45) orangtua anak bernama Dn (9) dan Herni (40) orangtua anak bernama RD (9) serta dua penghubung bernama Ismi (41) dan Sri Mulyati alias Cici (40).

Total yang harus dibayarkan Faisal untuk para pihak terkait mencapai sekitar Rp 10 juta.

Sedangkan Faisal sendiri mendapat uang dari dua orang asing yang memesan video tersebut senilai Rp 31 juta. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved