Surat Cerai Ahok
Pengakuan Blak-blakan Mantan Anak Buah Bongkar Siapa Sebenarnya Veronica Tan, Singgung soal Kanker
Pasalnya bukan hanya keluarga dekat atau kerabat, tetapi juga masyarakat umum yang menilai mereka tidak seharusnya bercerai.
TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke istrinya Veronica Tan nampaknya berbuntut panjang.
Pasalnya bukan hanya keluarga dekat atau kerabat, tetapi juga masyarakat umum yang menilai mereka tidak seharusnya bercerai.
Banyak orang yang memang mengidolakan dua sosok ini.
Mereka kagum baik dari ketegaran keduanya menghadapi masalah keluarga hingga kekuatannya dalam menanggapi isu politik yang digeluti keduanya.
Baca: Majelis Hakim Sudah Tetapkan Jadwal Sidang Perdana Gugatan Cerai Ahok

Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara juga membenarkan adanya daftar gugatan cerai atas nama Ahok itu.
Surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama kepada Veronica Tan yang sedang dikonfirmasi ke pihak Ahok dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Benar tadi sore sudah di daftarkan, atas nama Basuki dan Veronica," kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepada Kompas.com, Jumat.
Sumber Kompas.commengatakan, pendaftaran dilakukan oleh kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Pihak pengacara Ahok pun sudah membenarkan kabar tersebut.
Baca: Di Depan Hotman Paris, Roro Fitria Pamer Harta Kekayaannya, Jumlahnya Ngga Tanggung-tanggung

Sementara itu terkait soal kondisi rumah tangga Ahok, beberapa waktu lalu, kelakuan istri mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok muncul ke publik.
Seorang wanita yang merupakan mantan anak buahnya menceritakan bagaimana seorang Veronica Tan yang selama ini tidak banyak diketahui orang.
Vero, begitu sapaannya. Sejak sang suami menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta terus menuai sorotan media.
Wanita yang dikenal tegar itu akhirnya tak kuat menahan tangis saat harus menerima kenyataan sang suami lebih memilih penjara daripada melanjutkan banding atas vonis hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara.
