Pilkada Tarakan
Ditolak KPU Tarakan, Santun Layangkan Gugatan ke DKPP dan Bawaslu RI
Mukhlis menyatakan, pihaknya saat ini sedang proses mengumpulkan berkas dokumen dan alat bukti untuk melakukan gugatan.
Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM/JUNISAH
Sabirin Sanyong (kanan) balon yang tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Tarakan, karena terlambat 6 menit.
Baca: Meghan Markle Jadi Ikon Mode Nih, Jumper yang Dikenakannya Ludes dalam Sekejap!
“Nantinya Bawaslu RI yang memiliki kewewenangan untuk menentukan manakah yang benar KPU Tarakan atau klien kami dengan adanya persoalan ini. Sebab permasalahan seperti ini pernah terjadi di pemilu tahun 2015 dan akhirnya Bawaslu memberikan sangsi kepada KPU dan Bawaslu memiliki kewewenangan untuk menerima paslon tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya kapan akan melayangkan gugatan ke DKPP dan Bawaslu RI, kata Mukhlis, rencananya Senin 15 Januari akan melayangkan gugatan tersebut.
“Kita masukan gugatan 15 Januari, karena saya masih menunggu alat bukti dari Tarakan,” tegasnya. (*)