Tersangka Pembuang Janin Bayi Memperagakan 18 Adegan Selama 30 Menit
Sepasang kekasih ini memperagakan mulai dari membeli obat atau jamu untuk menggugurkan bayi yang ada di dalam perut IR.
Penulis: Junisah |
Sesudah itu AR membuang janin bayi tersebut yang tak lain anaknya sendiri buah cintanya IR ke sungai.
Sampai akhirnya bayi tersebut ditemukan dua anak SMP yang pulang sekolah.
Salah satu anak melihat ada sebuah jaket di bawah sungai.
Lalu anak tersebut mengambil jaket dan kaget dibalik jaket tersebut ada janin bayi.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Denny Mardiyanto mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan dua tersangka selama 30 menit dengan 18 adegan.
Saat rekonstruksi dimulai, orang tua tersangka menyaksikan.
“Terlihat orangtua tersangka menangis meliha rekonstruksi yang dilakukan anaknya tersebut,” kata
Denny.
Akibat perbuatannya dua pelaku ini dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara sesuai dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-Undang Repubilik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)