Pilgub Kaltim 2018
Kalau Tak Serahkan Ini, Calon Bisa Digugurkan KPU, Berkas Apa ya?
Perwakilan 4 Liasion Officer dari 4 pasangan calon, Bawaslu Kaltim, hingga awak media ikut hadir dalam rapat pleno tersebut.
tribunkaltim.co/christoper desmawangga
KPU bersiap menggelar rapat pleno pengumuman hasil tes kesehatan 4 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Kaltim 2018, Rabu (17/1/2018).
Baca: Miris Banget, Gadis Ini Rela Lelang Keperawanan Mulai 16,3 Miliar Rupiah Demi Kuliah di Cambridge
Baca: Mahfud MD Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Mahar Pilkada, Sempat Diminta Jadi Cagub Oleh Gerindra
"Kalau H- 30, itu sudah berupa SK, yang menyatakan mundur. SK dari pimpinan tempat calon menjabat. Misalnya kalau ASN, ya dari Mendagri," ujarnya.
Jika sampai tanggak tersebut tak ada berkas yang diserahkan paslon atau LO-nya, maka status Cagub/Cawagub yang telah ada, dinyatakan gugur.
"Kalau tak ada ya gugur," ucap Ketua KPU Kaltim M Taufik. (*)