Darurat Narkoba

Lagi Asyik Pesta Narkoba, Eh 5 Orang Ini Dibekuk Polisi

Jajaran Satresnarkoba membekuk 5 orang pebisnis sabu berinisal Sn (37), Sp (40), Aa (35).

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Jajaran Satresnarkoba, Pores Berau membekuk beberpa pelaku penyalahgunaan narkoba, mulai dari pengedar hingga pemakai. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polisi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Jajaran Satresnarkoba membekuk 5 orang pebisnis sabu berinisal Sn (37), Sp (40), Aa (35).

Kelimanya diamankan polisi dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah Teluk Bayur.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menindaklanjuti laporan ini.

"Hasil pengembangan, dua pelaku kami amankan di Jalan Abu-abu, Teluk Bayur, yakni Sn dan Aa, keduanya sedang pesta Narkoba," ungkapnya, Rabu (17/1/2018).

Baca: Di Kaltim, Kota Samarinda Disebut Sangat Seksi untuk Bisnis Kuliner, Berminat Buka?

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,18 gram sabu-sabu dari Sn dan saat digeledah di rumahnya,  ditemukan sabu-sabu sekitar 0.58 gram.

Saat itu, polisi mendapati Aa yang tengah mengonsumsi sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka berinisial Sp.

Pada hari yang sama, polisi membekuk Sp di Jalan Mawar.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti 5 poket sabu dengan berat sekitar 5.36 gram yang disimpan di dalam mobil.

Baca: Tertibkan Reklame di Median Jalan, Samarinda Bakal Kehilangan PAD Miliaran Rupiah

Baca: Seluruh Paslon Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Termasuk Tes Narkoba juga?

Baca: Jika Sampai 20 Januari Tidak Mampu Lengkapi Berkas, Paslon Dinyatakan Gugur

Baca: Inilah Kerajaan Kupu-kupu, Dikunjungi 300 Orang per Hari untuk Selfie

Pengembangan pun terus dilakukan polisi, sehingga mengarah ke tersangka lainnya.

"Pelaku mengaku ambil barang dari Kabupaten Bulungan, beberapa hari lalu sekitar 24 gram," ungkapnya.

Polisi kembali mendapatkan 1 identitas tersangka lainnya, yakni Aa yang diketahui kerap memesan barang harap kepada Soepardi.

Setelah mendapatkan identitasnya, polisi kemudian melakukan penangkapan Aa bersama rekannya berinisial As yang ketika itu jga tengah berpesata sabu-sabu.

Dari tersangka polisi mengamankan 5 poket sabu dengan berat sekitar 5.36 gram.

Dari pengakuan tersangka, narkoba dengan berat puluhan gram itu dibeli dengan harga puluhan juta rupiah dan dijual kembali kepada rekan-rekannya.

"Asal barang dari Bulungan, kami temukan rekening bank dan bukti transfer uang, untuk membeli narkoba,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved