Nggak Cuma Ulah Felicya Angelista Lho, Ini 5 Teguran KPI yang Pernah Dilayangkan pada Dahsyat

Penggunaan kaki oleh Felicya Angelista saat menarik kue yang sedang digigit oleh anggota TNI AD banyak disayangkan oleh berbagai pihak.

Editor: Amalia Husnul A
Screnshot acara Dahsyat yang dikecam netizen 

Selain itu pelanggaran SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a dan pasal 54 ayat (1).

undefined
Terguran KPI kepada program musik Dahsyat RCTI

4. Episode 31/3/2016 (Peringatan)

Program Dahsyat menayangkan segmen "Seberapa Peka" dimana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut

KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat

Pasal P3SPS yang dilanggar adalah SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan dan Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja.

Baca: Mualaf Korea Selatan Ayana Jihye Moon Tolak Ajakan Nikah Karyawan BUMN di Surabaya, Ini Alasannya

Baca: Ternyata Ini Salah Satu Kendala Promosi Wisata di Berau

Baca: 5 Fakta Tersembunyi dari Fernando Wowor, Pengawal Prabowo yang Tewas Ditembak Anggota Brimob

5. Episode 28/2/2017 (Penghentian Sementara)

Dahsyat menayangkan perkataan yang merendahkan seperti "p'a", "pangeran sawan", "ular kedut", dan "jenglot".

Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup lada mobil tersebut.

KPI Pusat menilai muatan perkataan dan perilaku tersebut dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton. (*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved