Nggak Cuma Ulah Felicya Angelista Lho, Ini 5 Teguran KPI yang Pernah Dilayangkan pada Dahsyat
Penggunaan kaki oleh Felicya Angelista saat menarik kue yang sedang digigit oleh anggota TNI AD banyak disayangkan oleh berbagai pihak.
Selain itu pelanggaran SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a dan pasal 54 ayat (1).

4. Episode 31/3/2016 (Peringatan)
Program Dahsyat menayangkan segmen "Seberapa Peka" dimana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut
KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat
Pasal P3SPS yang dilanggar adalah SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan dan Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja.
Baca: Mualaf Korea Selatan Ayana Jihye Moon Tolak Ajakan Nikah Karyawan BUMN di Surabaya, Ini Alasannya
Baca: Ternyata Ini Salah Satu Kendala Promosi Wisata di Berau
Baca: 5 Fakta Tersembunyi dari Fernando Wowor, Pengawal Prabowo yang Tewas Ditembak Anggota Brimob
5. Episode 28/2/2017 (Penghentian Sementara)
Dahsyat menayangkan perkataan yang merendahkan seperti "p'a", "pangeran sawan", "ular kedut", dan "jenglot".
Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup lada mobil tersebut.
KPI Pusat menilai muatan perkataan dan perilaku tersebut dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton. (*)