Nggak Cuma Ulah Felicya Angelista Lho, Ini 5 Teguran KPI yang Pernah Dilayangkan pada Dahsyat

Penggunaan kaki oleh Felicya Angelista saat menarik kue yang sedang digigit oleh anggota TNI AD banyak disayangkan oleh berbagai pihak.

Editor: Amalia Husnul A
Screnshot acara Dahsyat yang dikecam netizen 

Baca: Akhirnya, Setelah Viral Jalan Rusak di Lamaru Diperbaiki Pemerintah, Dilapisi dengan Agregat

Baca: Aneh! Di Wilayah Ini Malah Ada Sekolah untuk Menjadi PSK Profesional, Ini Pelajaran yang Diberikan

Baca: VIDEO - Masih Berselimut dan Belum Pakaian Lengkap, Pasangan Bukan Suami Istri Kaget Didatangi Terry

Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik "Setelah adzan subuh... tanggal 32 Agustus".

Selain itu ketika diberi pertanyaan "Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5? dijawab oleh Zaskia Gotik "Bebek Nungging".

Inilah penggalan isi surat teguran dari KPI.

"Program Siaran Dahsyat yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Maret 2016 pukul 09.56 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Program tersebut menampilkan segmen 'Seberapa Peka', di mana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut.

Baca: 10 Cara Temukan Passion Diri, Gali dan Kembangkan agar Kariermu Bersinar!

Baca: Setelah Operasi Caesar, Wanita Ini Ajak Suaminya Berhubungan Intim, Hal Tragis pun Terjadi

Baca: Foto-foto Ini Jadi Pembanding Respon Warga Saat Soekarno, Jokowi, Ahok dan Anies Naik Kereta Api

KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat,"

KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa indonesia.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara

Pasal P3SPS yang dilanggar adalah P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) dan pasal 37

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved