Nggak Cuma Ulah Felicya Angelista Lho, Ini 5 Teguran KPI yang Pernah Dilayangkan pada Dahsyat
Penggunaan kaki oleh Felicya Angelista saat menarik kue yang sedang digigit oleh anggota TNI AD banyak disayangkan oleh berbagai pihak.
Baca: Gelapkan Mobil, Pria Ini Dibekuk Tim Jatanras Polda Kaltim
Baca: Hipertensi Dapat Menyerang Usia 30 Tahun Kebawah, Cepetan Ubah Pola Hidup Kamu
Baca: Moratorium Dicabut, Pemkot Bontang Mulai Susun Formasi CPNS 2018, Siap-siap Daftar
KPI Pusat menilai perilaku demikian berbahaya dan tidak pantas ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama remaja.
Pasal P3SPS yang dilanggar adalah SPS Pasal 9 tentang norma kesopanan.
Pasal 15 Ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja.
2. Episode 31/01/2016 (Teguran Pertama)
Dahsyat menayangkan seorang wanita yang berkata "lu anjing lu emang lu"
Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor dilarang ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentanditiru oleh penonton khususnya anak-anak dan remaja
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran
Pasal P3SPS yang dilanggar adalah P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1).
Selain itu SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a.
3. Episode 15/3/2016 (Teguran Kedua)
Pada tanggal 12 April 2016, KPI kembali mengeluarkan teguran untuk program musik Dahsyat RCTI.
Prgram Dahsyat menayangkan segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy".