Tommy: Perintah Pemberhentian Sementara Bupati Nunukan Tak Berlaku Lagi

Penetapan yang ditandatangani Ketua PTUN Samarinda Tedi Romyadi SH MH itu, ditetapkan pada 9 Januari 2018.

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, Senin (22/1/2018) melantik dan mengambil sumpah empat pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. 

Menurutnya, sifat Penetapan Eksekusi PTUN itu merupakan peringatan yang bila telah dilaksanakan maka konsekuensi sanksi juga gugur.

"Tidak ada lagi itu. Itu kan artinya diingatkan. Nah kita sudah laksanakan artinya clear sudah," katanya.

Tommy mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajak pegawai negeri sipil yang sempat berseteru untuk mulai melangkah berbarengan.

Mereka diharapkan menunjukkan etos kerja sama yang baik sebagaimana arahan Bupati saat mengambil sumpah jabatan mereka.

Baca juga:

Hadapi Persija Jakarta, Ini yang Bakal Dilakukan Borneo FC II

Pengusaha Muda di Provinsi Bungsu Masih Minim, Irianto Minta HIPMI dan Kadin Aktif Jaring Anak Muda

Jelang Laga Kontra Persija Jakarta, Borneo FC II Dapat Tambahan Amunisi

“Sehingga lain waktu tidak lagi muncul polemik serupa. Kita mulai dari nol. PNS juga harus melaksanakan apa yang diminta Bupati tadi, menjaga pergaulan, menjaga wibawa PNS di lingkungan Pemkab Nunukan," ujarnya.

Sebelumnya PTUN Samarinda memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat, dengan kewajiban untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan kepada Tergugat/ Termohon Eksekusi Bupati Nunukan, dalam hal yang bersangkutan tetap tidak mematuhi/ tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) jo, Pasal 82 ayat (2) huruf a dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Perintah kepada Gubernur Kalimantan Utara merupakan salah satu dari empat ketetapan dari Penetapan Ekseskusi PTUN Samarinda terhadap perkara mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Muhammad Firnanda, mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan Budi Prasetya, dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Joko Santosa melawan Bupati Nunukan.

Penetapan yang ditandatangani Ketua PTUN Samarinda Tedi Romyadi SH MH itu, ditetapkan pada 9 Januari 2018.

Pada Penetapan Eksekusi dimaksud, PTUN Samarinda mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Penggugat/ Pemohon Eksekusi.

Selanjutnya memerintahkan kepada Tergugat/ Termohon Eksekusi Bupati Nunukan dengan kewajiban untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved