Breaking News

Pilgub Kaltim 2018

Mau Serahkan Laporan Kecurangan Pilgub, Ini Bukti yang Diminta Bawaslu Kaltim

Budiansyah menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM / RAFAN DWINANTO
Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltim, Budiansyah. 

“Warga yang secara langsung melihat kecurangan. Bagi-bagi uang, bisa merekamnya dalam bentuk video,” kata Budiansyah.

Tanpa bukti rekaman video, lanjut Budiansyah, Bawaslu akan kesulitan menindaklanjuti kecurangan yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu.

Baca juga:

Nama-nama Ini Disebut Siap Jadi Jurkamnas Jaang-Ferdi, SBY-AHY Bakal Duet di Kaltim?

Penetasan Telur Penyu Jadi Atraksi Wisata di Pulau Derawan

Agar Moda Transportasi Air Aman dan Nyaman, Pansus Turun Gali Permasalahan

“Bisa dibuktian dalam bentuk video. Tanpa video, kita tak bisa proses laporan itu karena bisa menimbulkan hal yang tak diinginkan. Tidak ada fakta konkret yang aktual. Ayo langsung mengawasi,” ujar Budianysah.

Budiansyah mengungkapkan, keterlibatan masyarakat untuk mengawasi jalannya pilkada, sesuai dengan Motto Bawaslu, yakni Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Baca juga:

Mau Serahkan Laporan Kecurangan Pilgub, Ini Bukti yang Diminta Bawaslu Kaltim

Sempat Diduga Terkait Jaringan Teroris, PNS Kukar Ajukan Gugatan Praperadilan Kepada Polda Kaltim

Demi Didik Anaknya, Bocah 5 Tahun Ini Dihukum Jalan Sejauh 2,2 Km Kumpulkan Botol-Botol Bekas

Bukti video yang didapat masyarakat bisa dikirimkan via email Bawaslu Kaltim yang tertera di website Bawaslu Kaltim.

“Atau bisa datang langsung ke Kantor kami di Jalan MT Haryono Samarinda. Kami juga punya petugas khusus yang menerima laporan via email,” katannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved