Pilgub Kaltim 2018
Mau Serahkan Laporan Kecurangan Pilgub, Ini Bukti yang Diminta Bawaslu Kaltim
Budiansyah menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Rafan Dwinanto |
“Warga yang secara langsung melihat kecurangan. Bagi-bagi uang, bisa merekamnya dalam bentuk video,” kata Budiansyah.
Tanpa bukti rekaman video, lanjut Budiansyah, Bawaslu akan kesulitan menindaklanjuti kecurangan yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu.
Baca juga:
Nama-nama Ini Disebut Siap Jadi Jurkamnas Jaang-Ferdi, SBY-AHY Bakal Duet di Kaltim?
Penetasan Telur Penyu Jadi Atraksi Wisata di Pulau Derawan
Agar Moda Transportasi Air Aman dan Nyaman, Pansus Turun Gali Permasalahan
“Bisa dibuktian dalam bentuk video. Tanpa video, kita tak bisa proses laporan itu karena bisa menimbulkan hal yang tak diinginkan. Tidak ada fakta konkret yang aktual. Ayo langsung mengawasi,” ujar Budianysah.
Budiansyah mengungkapkan, keterlibatan masyarakat untuk mengawasi jalannya pilkada, sesuai dengan Motto Bawaslu, yakni Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Baca juga:
Mau Serahkan Laporan Kecurangan Pilgub, Ini Bukti yang Diminta Bawaslu Kaltim
Sempat Diduga Terkait Jaringan Teroris, PNS Kukar Ajukan Gugatan Praperadilan Kepada Polda Kaltim
Demi Didik Anaknya, Bocah 5 Tahun Ini Dihukum Jalan Sejauh 2,2 Km Kumpulkan Botol-Botol Bekas
Bukti video yang didapat masyarakat bisa dikirimkan via email Bawaslu Kaltim yang tertera di website Bawaslu Kaltim.
“Atau bisa datang langsung ke Kantor kami di Jalan MT Haryono Samarinda. Kami juga punya petugas khusus yang menerima laporan via email,” katannya. (*)