Darurat Narkoba

Wanita Berusia 51 Tahun Jualan Narkoba, Ini Alasannya

Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang ibu rumah tangga berinsial EM, nekat menjual sabu-sabu.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM/JUNISAH
Inilah EM wanita berusia 51 tahun yang diamankan Polres Tarakan. Ternyata EM ini seorang residivis yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN -  Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial EM, nekat menjual sabu-sabu.

Akibat perbuatannya ini EM akhirnya ditahan di ruang Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso.

Wanita berusia 51 tahun ini diamankan di Jalan Cendawan RT 10 Kelurahan Selumit Pantai, Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kala itu EM melakukan transaksi sabu-sabu dengan seorang pria.

Melihat aksi kedua orang yang mencurigakan ini polisi yang malam itu sedang berpatroli langsung mendekati.

Saat didekati, ternyata pria yang bersama EM tiba-tiba saja lari meninggalkan EM sendirian.

Melihat ini polisi langsung memeriksa EM dan ternyata di dalam tas EM ditemukan empat bungkus plastik yang berisikan bubuk kristal.

Lalu EM dibawa ke Kantor Polres Tarakan.

Dari tangan EM ditemukan barang bukti lainnya, berupa gunting, jarum pembakar, dompet dan uang tunai Rp 430 ribu.

Bubuk kristal milik EM ini pun diperiksa ternyata benar narkotika jenis sabu-sabu dan ditimbang beratnya 0,3 gram.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Pau Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Taharman mengungkapkan, dari hasil keterangan EM, bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DY.

Baca: Efek Dahsyat Kunyit, Rempah Ini Ternyata Ampuh Loh Atasi Pikun

Baca: Mendadak, Luna Maya Menangis saat Diramal Mbah Mijan Hubungannya dengan Reino Bakal Putus

Baca: KPK Sulit Kabulkan Permintaan Justice Collaborator untuk Setya Novanto, Ini Alasannya

“Sabu yang dibeli dari DY tersebut lalu dibagi-bagi menjadi 4 plastik dan rencananya mau dijual dengan pria berisinial AR yang melarikan diri tersebut,” ucap pria yang akrab disapa Tahe, Jumat (26/1/2018) di ruang kerjanya di Kantor Polres Tarakan.

Tahe mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata EM ini sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Jadi EM merupakan residivis. Alasan transaksi sabu-sabu yah untuk kebutuhan ekonomi,” katanya.

Baca: Wow. . . Demi Angel Lelga, Vicky Prasetyo Rela Terjun ke Laut dari Helikopter!

Baca: Nama SBY dan Gamawan Fauzi Muncul, Inilah Fakta Sidang Baru Setya Novanto

Akibat perbuatanya EM yang merupakan warga Selumit ini dikenakan pasal 112 ayat 1 Subdider pasal114 ayat 1 diancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Sedangkan pria berinisial AR ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved