KPU Balikpapan Nyatakan Dua Parpol Berhasil Verifikasi Kepengurusan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sekarang ini sedang menjejak proses verifikasi faktual partai politik.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
KPU Kota Balikpapan selenggarakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Partai Politik untuk Pemilu, di Hotel Benakutai Balikpapan, Jalan Ahmad Yani, Senin (29/1/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sekarang ini sedang menjejak proses verifikasi faktual partai politik.

Sampai sekarang baru ada dua partai politik yang kepengurusannya telah dinyatakan berhasil verifikasi.

Saat ditemui Tribunkaltim.co Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, menerangkan, saat partai politik yang telah dilakukan verifikasi kepengurusannya dan dinyatakan sudah memenuhi syarat, maka tidak lagi dilakukan verifikasi kepengurusannya.

"Sampai sekarang baru dua partai saja. Ada seperti Partai Berkarya dan Partai Perindo yang telah dinyatakan memenuhi syarat," tuturnya di lantai dua Hotel Benakutai Balikpapan usai Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Partai Politik, Senin (29/1/2018) siang.

Berdasarkan jadwal yang resmi ditetapkan, bahwa KPU Kota Balikpapan menyelenggarakan verifikasi faktual peserta Pemilu dari tanggal 30 hingga 31 Januari 2018.

Baca: Pesawat Hercules TNI AU Landing di Balikpapan, Ada Apa Ya?

Baca: Gonta-ganti Pasangan, Akhirnya Dua Begal Ini Berhasil Dilumpuhkan Jatanras Polda Kaltim

Baca: Waduh 17 Warga Balikpapan Kena Difteri, Vaksin Terus Disebar!

Secara peta perpolitikan di Kota Balikpapan terdapat 14 partai politik yang akan diverifikasi faktual.

Partai politik yang dimaksud adalah PDI Pwrjuangan, Golongan Karya, PPP, Partai Gerindra, Partai Nasdem.

Dan ada juga pendatang baru Partai Solidaritas Indonesia.

Tidak ketinggalan organisasi partai politik besutan Yusril Ihza Mahendra Partai Bulan Bintang.

Serta ada Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, PKS, PKPI dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Baca: Mau Bisnis Kuliner? Simak Nih 3 Tren Makanan yang Diprediksi Bakal Booming di 2018!

Baca: Perut Rata dan Kencang, Lakukan Gerakan Otot Ini Setiap Hari

Pelaksanaan verifikasi faktual ini memiliki payung hukum berupa Peraturan KPU Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pada verifikasi faktual nanti ada beberapa yang menjadi acuan.

Diantaranya partai politik agar mempersiapkan Surat Keputusan Kepengurusan yang asli dan Surat Keterangan domisili kantor yang asli sesuai dengan yang diunduh dalam aplikasi sistem informasi partai politik.

Selain mempersiapkan Surat Keputusan, partai politik agar segera mempersiapkan dan menghadirkan Ketua, Seketaris dan Bendahara atau KSB serta mempersiapkan keterwakilan perempuan sesuai dengan Surat Keputusan di masing masing kantor sekretariat partai politik.

“Kami juga memohon agar para KSB itu membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan dan Kartu Tanda Anggota yang asli,” ujar Thoha.

Nantinya masing-masing partai politik dimohon mempersiapkan dan menghadirkan anggotanya yang dinyatakan memenuni syarat saat verifikasi administrasi sejumlah 5 persen anggota.

"Parpol memperhatikan sebaran minimal 50 persen atau 3 kecamatan yang ada di kota Balikpapan," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved