Pilgub Kaltim 2018
Rawan Konflik, Posko Kampanye Pilgub Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Tidak Diperbolehkan Berdiri
Hal itu telah disampaikan pada pertemuan koordinasi dengan Kesbangpol, KPUD, Pemkot dan Panwaslu Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.
Achmadi tak menampik soal potensi penolakan dari tim kampanye pasangan calon soal keputusan ini.
"Kemungkinan ada (potensi penolakan), makanya kita kuatkan di aturan, karena di PKPU sudah diatur, karena ini untuk menghilangkan potensi konflik. Karena selama ini (jika terjadi konflik) yang dipersalahkan selalu penyelenggaraan pemilu dan panwas,"ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi penolakan dari tim kampanye pasangan calon, pihaknya tetap akan berpegang pada aturan yang berlaku dan langkah-langkah persuasif di awal.
"Kita sampaikan agar ikuti aturan, silakan lakukan sosialisasi dan sesuai aturan. Kalau gak sesuai, jangan dilakukan. Kami panwas tetap lakukan pencegahan,"ujarnya.
Senada, Ketua KPUD Balikpapan, Noor Thoha, beberapa hari lalu menjelaskan di tingkat kabupaten dan kota, tim kampanye bentukan parpol pengusung hanya boleh berada di Kabupaten/Kota.
"Dia berada di tingkat kabupaten tidak sampai di tingkat kelurahan dan kecamatan. Maka posko posko (tim kampanye) nanti ditiadakan, kecuali di kabupaten kota,"ujarnya. (*)