Polemik Transportasi Online

Peraturan Tetap Berlaku Mulai Hari Ini, tapi Sanksi Tilang Taksi Online Ditunda Satu Bulan

Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk menunda sesuai dengan hasil diskusi dengan para pengemudi taksi online

Editor: Amalia Husnul A
istimewa
Ilustrasi taksi online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penerapan saksi tilang bagi pengemudi taksi online yang melanggar Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 tahun 2017 ditunda hingga satu bulan atau Maret 2018.

Seharusnya aturan mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu mulai berlaku tepat hari ini, Kamis (1/2/2018).

Baca: MU Vs Tottenham Hotspur - MU Kalah, Debut Sanchez Bersama Manchester United Ternoda

Baca: Buruan Daftar Yuk Sebelum Ditutup, BUMN Angkasa Pura II Buka Lowongan Kerja. Ini Loh Syaratnya

Baca: Olivier Giroud Resmi Ganti Kostum, Berikut Alasan Chelsea Pilih Striker Ini

Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  memutuskan untuk menunda sesuai dengan hasil diskusi dengan para pengemudi taksi online yang digelar Senin (29/1/2018) lalu.

"Sementara ini penetapan penundaanya 1 bulan ya," ungkap Budi Karya, di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Baca: Merasa Tidak Bergairah Bercinta? Coba 4 Hal Ini, Dijamin Akan Bikin Kamu Greeng dengan Pasangan

Baca: Tersangkut Skandal Perselingkuhan, Usulan SK PNS Atlet Angkat Besi Ini Resmi Ditunda Kemenpora

Baca: Pembeli Lukisan Termahal Raden Saleh Ternyata Anak Konglomerat Indonesia, Begini Keinginan Dia

Sementara itu Budi memastikan peraturan tersebut tetap dilaksanakan per 1 Februari 2018 ini.

Sebagai pengganti dari sanksi tilang adalah teguran berbentuk surat yang bakal dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca: Terungkap, Perselingkuhan Veronica Tan dengan Julianto Tio Ternyata Sudah Berlangsung 7 Tahun

Baca: Tragis, Gegara Kelalaian Sepele Petugas Medis Seorang Pria Meninggal Saat Dipindai di Mesin MRI

Baca: Heboh, Gegara Ini Seorang Bupati dan Wakilnya Nyaris Adu Jotos Dalam Acara Pelantikan Pejabat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved