Polda Kaltim tak Datang Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Mujakir Kecewa
Rais mengaku kecewa lantaran penyidik Polda Kaltim mengajukan surat permohonan tersebut. Sehingga sidang baru digelar kembali
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka Mujakir Junaidi batal digelar.
Lantaran pihak Polda Kaltim mengajujan surat permohonan penundaan persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.
Hal itu disampaikan Ketua Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan ITE, Abdul Rais kepada Tribunkaltim.co, usai majelis hakim menutup sidang tersebut, Kamis (1/2/2018).
Baca: Keren Abis, 11 SD di Sangatta Pamerkan Produk Daur Ulang
"Intinya mereka (Polda Kaltim) belum siap," ujarnya.
Rais mengaku kecewa lantaran penyidik Polda Kaltim mengajukan surat permohonan tersebut. Sehingga sidang baru digelar kembali pada Rabu (7/2/2018) mendatang.
"Jelas kecewa. Soalnya klien kami ini ditahan di sel, kalau gak ditahan tak masalah. Mau nunda sampai berapa hari pun, silakan. Ini kan, ada hak-hak beliau yang hilang," ujar Rais.
Baca: Begini Potret Chandra Pemuda Kutai Timur saat Mengamen, Sebelum Tembus Top 12 Indonesia Idol
Dari pengamatan Tribunkaltim.co, di halaman Pengadilan Negeri Balikpapan jajaran kepolisian Polres Balikpapan mengawal ketat rencana jalannya sidang tersebut. Anggota sabhara lengkap dengan seragam dan senjata berjaga dari halaman, hingga ruang sidang.
Penjagaan tersebut dilakukan, sebab sidang tersebut juga dikawal oleh beberapa organisasi masyarakat (Ormas) islam di Balikpapan. Sebanyak puluhan orang ikut meluruk mengawal jalannya sidang yang tertunda pada Rabu (1/2/2018).
Baca: 8 Foto-foto Ghea Indrawari Sebelum Masuk Indonesian Idol, Pastinya Bikin Jomblo Makin Gemes
Pemberitaan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menanggapi santai terkait adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Marjuki Junaidi, Kamis (25/1/2018).
Ditemui Tribunkaltim.co, di ruang kerjanya, Ade menyebut pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka dalam proses suatu perkara penyidikan memang dijamin oleh undang-undang.
"Saya kira kepolisian terbuka, silakan kepada para pihak yang menganggap perlu melakukan praperadilan terhadap proses penyidikan kepolisian. Tentunya nanti akan kita lihat materi apa dalam gugatan," ujarnya.